Pemerintah Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan, Manfaatkan Kesempatan Ini!

BANTEN, iNewsTangsel.id - Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan kebijakan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat. Gubernur Banten, Andra Soni, resmi menandatangani Pergub Nomor 170 Tahun 2025 pada 27 Maret 2025, yang memberikan pembebasan atas pokok dan/atau sanksi PKB bagi masyarakat dengan tunggakan, tanpa memandang lamanya keterlambatan.
Dalam kebijakan tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB, dari berapa pun jumlah tahun keterlambatannya, akan mendapatkan pembebasan asalkan mereka melakukan pembayaran pajak untuk tahun 2025 atau pembayaran terakhir yang dikenakan.
Andra Soni menyatakan, "Tak peduli berapa lama tunggakan pajak kendaraannya, pembebasan akan diberikan jika mereka melunasi pajak tahun 2025 atau pembayaran terakhir." Ia juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan momentum pemutihan ini setelah Idul Fitri 1446 H. Pelaksanaan pemutihan PKB dijadwalkan mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Pergub Nomor 170 Tahun 2025 menetapkan ketentuan sebagai berikut:
Pembebasan Pokok dan Sanksi PKB
Pembebasan Sanksi PKB
Pengecualian
Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa pendapatan dari kebijakan ini akan dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam pembangunan infrastruktur jalan. "Dana dari pemutihan PKB akan kami gunakan, antara lain, untuk perbaikan dan peningkatan infrastruktur jalan di Banten, sehingga masyarakat bisa merasakan kenyamanan dan pembangunan di tingkat desa dapat ditingkatkan," ujarnya, Jumat (28/3/2025).
Diharapkan kebijakan ini mampu meringankan beban wajib pajak dan sekaligus mendukung upaya pembangunan daerah demi kesejahteraan bersama.
Editor : Hasiholan Siahaan