Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Keterampilan Asing dan Digital Jadi Bekal 213 Wisudawan Universitas Darunnajah
Advertisement . Scroll to see content

Guru Besar UGM jadi Predator Seks Mengerikan, PKB: Tak Ada Ruang Pengampunan bagi Pelaku!

Rabu, 09 April 2025 | 10:02 WIB
  • author Hasiholan
Guru Besar UGM jadi Predator Seks Mengerikan, PKB: Tak Ada Ruang Pengampunan bagi Pelaku!
Mencuatnya kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM) memicu keprihatinan banyak kalangan. Foto: ilustrasi

Pelaku adalah Guru Besar yang terbukti melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswanya. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan ke pihak Fakultas Farmasi pada Juli 2024 yang kemudian ditindaklanjuti Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM. 

Sebanyak 13 orang saksi dan korban yang telah menjalani pemeriksaan dan pelaku telah diberhentikan sebagai dosen dan dicopot jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi UGM. 

Kiai Maman mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang dilakukan UGM untuk mengusut kasus ini. Ia meminta agar UGM mengusut tuntas kasus ini dan tidak hanya berhenti pada pencopotan jabatan pelaku saja. 

“Kasus kekerasan seksual adalah delik biasa yang artinya polisi bisa memproses hukum tanpa perlu ada pengaduan dari pihak-pihak secara khusus. Jadi, siapapun termasuk kampus yang mengetahui adanya bisa melakukan proses pelaporan. Jika ada pelaporan, ini biar jadi efek jera agar tak terulang kasus kekerasan kepada perempuan dimana saja, termasuk di lingkungan kampus,” tambahnya. 

Ia menyoroti sejumlah kampus yang telah membentuk Satgas PPKS sebagai upaya pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual yang berpegang teguh pada keadilan jender serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada korban. 

“Tapi upaya secara berkelanjutan pentingnya keadilan jender serta pencegahan kekerasan harus tetap dilakukan. Ikhtiar ini penting untuk memberikan rasa aman serta jaminan perlindungan terhadap perempuan dari kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus," pungkasnya.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut