get app
inews
Aa Text
Read Next : Penanganan Kasus Korupsi DLH Tangsel, Kejati Banten Berjanji Umumkan Perkembangan Pekan Depan

Diperiksa Kejati Banten, Kepala DLH Kota Tangsel Wahyunoto Lukman Belum Tersangka!

Senin, 14 April 2025 | 22:32 WIB
header img
Kepala Dinas DLH Kota Tangsel belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami peran kepala dinas namun sudah diperiksa sebagai saksi.

BANTEN, iNewsTangsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan SYM, Direktur PT EPP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024. SYM juga langsung ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengatakan SYM diduga kuat melakukan persekongkolan dengan Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman (WL), dalam proyek bernilai Rp75,9 miliar tersebut.

"Tersangka SYM bersekongkol dengan WL untuk mengurus perubahan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), agar PT EPP tidak hanya memiliki izin jasa pengangkutan, tetapi juga pengelolaan sampah," ungkap Rangga, Senin (14/4/2025).

Proyek tersebut terdiri dari dua bagian, yakni jasa pengangkutan senilai Rp50,7 miliar dan jasa pengelolaan senilai Rp25,2 miliar. PT EPP ditunjuk sebagai pelaksana proyek, namun Kejati Banten menemukan adanya dugaan manipulasi administratif agar perusahaan tersebut memenuhi syarat sebagai penyedia jasa.

Selain itu, penyidikan juga mengungkap pertemuan antara SYM, WL, dan H. Agus Syamsudin di Bogor pada Januari 2024 yang membahas pendirian CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR). CV ini diduga disiapkan untuk mendukung pelaksanaan proyek, meski tidak memiliki kapasitas yang memadai.

Dalam pelaksanaannya, PT EPP disebut tidak menjalankan pekerjaan sesuai regulasi dan kontrak. Pengangkutan sampah tidak seluruhnya dilakukan ke tempat pemrosesan akhir (TPA) sesuai standar, dan pekerjaan inti justru dialihkan ke sejumlah perusahaan lain seperti PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS, dan CV BSIR—suatu pelanggaran terhadap klausul kontrak.

Akibat perbuatannya, SYM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, Kepala DLH Tangsel WL belum ditetapkan sebagai tersangka. Rangga menyatakan statusnya masih sebagai saksi dan penyidik masih mendalami keterlibatannya. “Masih diperiksa sebagai saksi, belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Kejati Banten juga tengah menunggu hasil audit dari kantor akuntan publik (KAP) untuk memastikan jumlah kerugian negara dalam kasus ini. “Tim masih menunggu hasil penghitungan dari KAP,” pungkas Rangga.

 

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut