Viral Uang Rp 50 Ribu Bertuliskan Cacian untuk Koruptor, Sekilas Mirip Uang Asli!

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Sebuah fenomena unik sekaligus menggelitik jagat media sosial, khususnya Instagram, tengah menjadi perbincangan hangat. Uang kertas pecahan Rp 50.000 beredar dengan tulisan tak lazim, bukan lagi "EMISI 2022" melainkan kalimat bernada protes keras: "Koruptor Bangs*t".
Penemuan ini pertama kali diunggah oleh akun @ben**** pada Sabtu (12/4/2025), yang kemudian memicu rasa penasaran dan beragam spekulasi dari warganet.
Dalam video singkat yang viral itu, jelas terlihat coretan kata-kata makian tertulis di bagian bawah angka "50000" pada sisi belakang uang kertas berwarna biru tersebut. Anehnya, ketika disandingkan dengan uang Rp 50.000 emisi normal, perbedaan tulisan sangat mencolok. Namun, kejanggalan ini justru menimbulkan pertanyaan tentang keaslian uang tersebut.
Upaya untuk menghapus tulisan cacian itu pun terekam dalam video. Uang tersebut dicuci dengan air mengalir, namun tinta yang membentuk kata-kata makian itu tampak enggan luntur atau bahkan memudar sedikit pun. Fenomena ini semakin membingungkan, seolah tulisan tersebut memang menyatu dengan serat kertas uang.
Lebih lanjut, keaslian uang tersebut seolah terkonfirmasi ketika diterawang, memperlihatkan gambar pahlawan nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja yang menjadi ciri khas uang Rp 50.000. Akun Instagram lain, @goj1n********, yang juga mengunggah video serupa, bahkan melakukan pengecekan keaslian uang menggunakan sinar ultraviolet (UV). Hasilnya, muncul logo "BI" dan motif bunga Jepun Bali, elemen pengaman yang terdapat pada uang Rupiah asli.
"Setelah di pastikan uang itu adalah uang asli dan sudah di cek sesuai standar," tulis keterangan dalam unggahan video @goj1n********.
Video itu semakin memperkuat dugaan bahwa uang dengan pesan 'berani' ini bukanlah palsu. Fenomena ini menimbulkan berbagai pertanyaan, mulai dari bagaimana tulisan tersebut bisa tercetak sedemikian rupa hingga apa motif di baliknya.
Meskipun keaslian uang tersebut terindikasi, namun tindakan mencoret-coret uang Rupiah merupakan bentuk pelanggaran hukum. Masyarakat perlu tahu, bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan tegas melarang tindakan merusak Rupiah, termasuk mencoret-coret, karena dianggap merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fenomena uang Rp 50.000 bertuliskan cacian untuk koruptor ini menjadi simbol ekspresi kekecewaan dan kemarahan sebagian masyarakat terhadap praktik korupsi yang merajalela. Meskipun cara penyampaiannya tidak lazim dan melanggar hukum, pesan yang tersirat di dalamnya cukup kuat. Ini menjadi pengingat bagi para pemangku kebijakan akan amanah yang diemban dan dampak buruk dari tindakan korupsi terhadap kepercayaan publik. (*)
Editor : Aris