BANTEN, iNewsTangsel.id - Seorang tokoh agama berinisial US (48), yang juga pemilik pondok pesantren di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten pada Minggu (12/1/2025). US diduga menyimpan uang palsu dan terlibat dalam praktik penggandaan uang.
Menurut polisi, uang palsu tersebut ditemukan di sebuah kamar khusus yang digunakan untuk ritual penggandaan uang di pondok pesantren miliknya.
"Kami telah mengamankan pelaku US yang diduga menyimpan dan menguasai mata uang palsu," kata AKBP Dian Setyawan, Direskrimum Polda Banten, dalam konferensi pers pada Rabu (15/1) kemarin.
Dian menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan tumpukan uang palsu yang disimpan dalam kotak kayu besar.
Modus operandi US adalah mengaku sebagai ustaz yang mampu menggandakan uang hingga berlipat ganda.
Editor : Hasiholan Siahaan