Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jalan Rawa Buntu Serpong Terapkan Uji Coba U-Turn, Ini Dua Lokasinya
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Rp15 M, Begini Wajah Mantan Staf DLH Tangsel Zeki Yamani yang Ditangkap Kejati Banten

Kamis, 17 April 2025 | 23:01 WIB
  • author Doni Marhendro
Korupsi Rp15 M, Begini Wajah Mantan Staf DLH Tangsel Zeki Yamani yang Ditangkap Kejati Banten
Hasil penyidikan mengungkap bahwa sekitar Rp15.436.018.500 dari jumlah tersebut ditransfer ke berbagai rekening pribadi milik Zeki di bank BCA, BJB, dan BRI.

TANGSEL, iNewsTangsel.id - Korupsi di Republik ini seakan tidak pernah habis. Terbaru, kasus korupsi pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan terus bergulir. Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan Zeki Yamani alias ZY, mantan staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, karena diduga mengelola dana korupsi senilai lebih dari Rp15 miliar.

Zeki ditangkap pada Kamis (17/4/2025) terkait keterlibatannya dalam proyek Jasa Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah yang dijalankan DLH Tangsel. Ia bukan hanya terlibat di balik meja, tapi juga aktif mencari lokasi pembuangan sampah ilegal bersama atasannya saat itu, Kepala DLH Wahyunoto Lukman (WL).

“Yang mereka lakukan jelas melanggar aturan. Negara dirugikan, lingkungan pun tercemar,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna.

Dalam proyek tersebut, PT Ella Pratama Perkasa sebagai penyedia jasa menerima pembayaran hampir Rp76 miliar. Tapi belakangan diketahui, sekitar Rp15,4 miliar justru masuk ke sejumlah rekening pribadi atas nama Zeki di bank BCA, BJB, dan BRI.

“Uang itu dikelola langsung oleh Zeki untuk kepentingan pribadinya. Saat ini kami masih terus menyelidiki aliran dana tersebut,” tambah Rangga.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut