Makin Panas! IM57+ Institute Bongkar Dosa Stafsus Walikota Tangsel Lili Pintauli Siregar

CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Pengangkatan Lili Pintauli Siregar sebagai staf khusus Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menuai kritik tajam dari IM57+ Institute, sebuah organisasi anti-korupsi yang didirikan oleh mantan pegawai KPK.
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai keputusan tersebut sebagai kemunduran serius dalam komitmen Pemerintah Kota Tangerang Selatan terhadap pemberantasan korupsi. Hal ini berkaitan dengan rekam jejak Lili yang pernah terjerat kasus pelanggaran etik saat menjabat sebagai pimpinan KPK.
Lili Pintauli mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua KPK pada Juli 2022, setelah terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika. Ia juga termasuk salah satu pimpinan KPK yang dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas KPK (Dewas) karena pelanggaran etik.
Menurut Lakso, keputusan untuk menempatkan Lili di posisi strategis sebagai staf khusus Bidang Hukum Benyamin Davnie sangat mengejutkan. "Pelanggaran etik yang dilakukan berpotensi ditindaklanjuti dengan penyelidikan pidana, karena menyangkut gratifikasi yang merupakan pelanggaran serius dalam tindak pidana korupsi," ujar Lakso dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/4/2025).
Lakso juga mengingatkan bahwa penunjukan Lili ini bisa menjadi preseden buruk, di mana orang-orang dengan rekam jejak bermasalah dalam integritas justru diberi posisi penting di pemerintahan. "Ini akan memperburuk citra pemilihan pejabat publik yang mengutamakan integritas," tambahnya.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, sebelumnya mengungkapkan bahwa alasan penunjukan Lili adalah berdasarkan pengalamannya yang luas di bidang hukum. "Pengalaman Bu Lili dalam hukum sangat luas, terutama dalam praktik hukum, bukan teori," ujarnya.
Namun, kritik terhadap keputusan ini tetap mengemuka, mengingat Lili pernah menjadi bagian dari kepemimpinan KPK yang dijatuhi sanksi etik berat oleh Dewas. Selain Lili, dua pimpinan KPK lainnya, Firli Bahuri dan Nurul Ghufron, juga dikenakan sanksi serupa atas pelanggaran etik.
Keputusan Lili untuk mundur dari KPK pada Juli 2022, sebelum Dewas membacakan putusannya, tidak mengurangi sorotan publik terhadap rekam jejaknya, yang kini kembali menjadi sorotan setelah penunjukannya sebagai staf khusus di Pemkot Tangerang Selatan.
Editor : Hasiholan Siahaan