get app
inews
Aa Text
Read Next : Main Film Horor Mangku Pocong, Samuel Rizal Belajar Hafalkan Ayat Kursi dan Alami Kerasukan

Rambut Mohawk Sudah Ada Sejak Zaman Nabi Disebut Qaza, Dilarang atau Masih Diperkenankan?

Kamis, 24 Maret 2022 | 11:10 WIB
header img
Rambut Mohawk yang lagi trend saat ini ternyata sejak zaman Nabi Muhammad SAW dan sudah ada orang berpotongan rambut seperti itu. (Foto: Freepik)

Dikutip nasihat dari Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal pada Kamis (24/4/2022) menyebutkan  perlu dipahami terlebih dahulu apa itu qaza’.

Sebagaimana diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah, qaza’ adalah menggundul (mencukur habis) sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian rambut yang lain. 

Dari laman Rumasyo disebutkan mencukur habis secara berurutan, yaitu mencukur bagian samping kanan, lalu bagian samping kiri, bagian depan kepala dan tengkuknya. Mencukur habis bagian tengah dan membiarkan bagian sampingnya.

Mencukur bagian sampingnya lalu membiarkan bagian tengahnya. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa model ini seperti yang dilakukan oleh orang rendahan. Mencukur bagian depan dan membiarkan yang lain.

Hukum qaza’ adalah makruh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang dalam keadaan rambutnya sebagian gundul, sebagian lainnya dibiarkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarangnya. Beliau bersabda pada orang yang model rambutnya seperti itu, “Cukurlah seluruhnya. Atau biarkanlah seluruhnya.”

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut