get app
inews
Aa Text
Read Next : Nasabah Diminta Tetap Tenang, Legislator Pastikan Dana di Bank DKI Aman 100 Persen

Waspada Jebakan Investasi Bodong! OJK Ingatkan Masyarakat Agar Uang Tak Raib!

Sabtu, 03 Mei 2025 | 13:07 WIB
header img
Investasi bodong. (Ilustasi)

JAKARTA, iNewstangsel.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan peringatan keras kepada masyarakat terkait maraknya penipuan daring berkedok investasi. Menyusul kerugian korban yang telah mencapai angka fantastis lebih dari Rp18 miliar, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati. Kunci utama sebelum memutuskan berinvestasi adalah memperhatikan dua aspek penting, yakni legalitas dan kelogisan tawaran investasi tersebut.

Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) OJK, Hudiyanto, menekankan pentingnya kedua aspek ini. 

"Tolong dipastikan dua aspek tersebut dipenuhi yaitu legal dan logis, sebelum menerima dan menggunakan tawaran investasi dari pihak manapun," tegas Hudiyanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/5/2025). 

Masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal.

Lebih lanjut, OJK telah menyediakan wadah bagi masyarakat yang ingin mencari informasi atau melaporkan dugaan investasi bodong. Dukungan anti investasi bodong ini hadir dalam bentuk Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang dapat diakses melalui situs resmi iasc.ojk.go.id. 

"Itu untuk mempercepat dilakukannya penundaan transaksi yang dilakukan oleh penipu dan upaya penyelamatan dana milik para korban," jelas Hudiyanto.

Hudiyanto juga menekankan pentingnya kecepatan masyarakat dalam melaporkan jika merasa menjadi korban penipuan. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar pula peluang dana yang telah ditransfer dapat diselamatkan. "Kecepatan penyampaian laporan penipuan sangat diharapkan dalam mengupayakan penyelamatan dana dari para korban," ungkapnya. 

Untuk memastikan legalitas suatu lembaga atau platform investasi, OJK menyediakan kanal pengecekan yang mudah diakses masyarakat. "Untuk legalnya, masyarakat mudah untuk melakukan pengecekan, bisa melihat di website OJK, ojk.go.id atau menanyakan di kontak konsumen layanan OJK "157"," kata Hudiyanto. 

Dengan melakukan pengecekan, masyarakat dapat memastikan apakah entitas tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK atau justru pernah dilaporkan sebagai entitas ilegal.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik penipuan daring dengan modus perdagangan saham dan aset kripto. Direktur Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu mengungkapkan bahwa para pelaku menawarkan investasi melalui media sosial dengan iming-iming keuntungan yang sangat tinggi, mencapai 150 persen. 

"Di sinilah kelompok pelaku ini menggunakan sarana teknologi informasi. Mereka memanipulasi supaya korban mau menuruti apa yang disampaikan para pelaku," jelas Roberto.

Data dari IASC menunjukkan bahwa hingga kuartal pertama 2025, total kerugian masyarakat akibat penipuan daring telah mencapai sekitar Rp1,7 triliun dengan hampir 80.000 laporan diterima. Dari jumlah tersebut, lebih dari 82.000 rekening terindikasi penipuan telah dilaporkan, dan sekitar 35.000 rekening berhasil diblokir, serta dana sebesar Rp134,7 miliar berhasil diamankan. Angka-angka ini menjadi pengingat betapa pentingnya kewaspadaan dan kehati-hatian sebelum berinvestasi.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut