get app
inews
Aa Text
Read Next : Waspada Jebakan Investasi Bodong! OJK Ingatkan Masyarakat Agar Uang Tak Raib!

Polda Banten Tangkap Manajer Koperasi Usai Tipu Ratusan Anggota, Gelapkan Dana Nyaris Rp900 Juta! 

Jum'at, 23 Mei 2025 | 14:51 WIB
header img
Polda Banten

BANTEN, iNewstangsel.id - Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten berhasil membekuk seorang mantan manajer cabang KSP Mitra Dhuafa Warunggunung, Kabupaten Lebak, berinisial AH. Pelaku ditangkap atas dugaan penggelapan dalam jabatan yang mengakibatkan kerugian koperasi mencapai Rp895 juta melalui 133 pengajuan pinjaman fiktif.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di wilayah Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, setelah pelaku dua kali mangkir dari panggilan penyidik. 

"Kasus ini berawal dari laporan polisi LP/80/III/2025/SPKT I/Banten tertanggal 3 Maret 2025," ungkap Kombes Pol Dian Setyawan, dalam keterangan resminya. 

Laporan tersebut dibuat setelah audit internal koperasi mengungkap adanya ratusan pinjaman fiktif yang merugikan anggota.

Modus operandi pelaku adalah dengan memanipulasi data anggota koperasi untuk mengajukan pinjaman yang sebenarnya tidak pernah diterima oleh anggota yang bersangkutan. 

"Cara kerja pelaku adalah dengan memanipulasi data anggota koperasi untuk mengajukan pinjaman fiktif, di mana dana yang cair tidak pernah diteruskan kepada anggota, melainkan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Kombes Pol Dian Setyawan.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, termasuk Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan mutasi pelaku, slip gaji, laporan hasil audit khusus, formulir pinjaman, rekening koran, serta bukti pengeluaran kas koperasi senilai Rp160 juta lebih. Barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat proses hukum terhadap pelaku.

Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis terkait penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut. 

"Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun," katanya.

Polda Banten menunjukkan komitmennya untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan jabatan, terutama yang merugikan lembaga keuangan dan masyarakat luas. 

"Polda Banten akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan jabatan, khususnya yang merugikan lembaga keuangan dan masyarakat," tegas Kombes Pol Dian Setyawan. 

Pihaknya memastikan tidak akan ada ruang aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Banten.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut