get app
inews
Aa Text
Read Next : Renovasi SMPN 20 Tangsel Tertunda, BKAD Soroti Kurangnya Komunikasi dengan Warga

"Fantasi Sedarah" Mengguncang DPR: Grup Inses 32 Ribu Anggota di FB Harus Ditindak!

Jum'at, 16 Mei 2025 | 20:48 WIB
header img
"Fantasi Sedarah" Mengguncang DPR: Grup Inses 32 Ribu Anggota di FB Harus Ditindak!

JAKARTA, iNewstangsel.id - Sebuah temuan mengerikan di dunia maya menggemparkan Komisi III DPR RI. Grup Facebook bernama "Fantasi Sedarah" yang secara terang-terangan membahas dan bahkan diduga mempromosikan hubungan inses atau seks sedarah, memicu reaksi keras dari para wakil rakyat. 

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, mendesak aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan menangkap tanpa ampun orang-orang yang berada di balik grup yang sangat meresahkan tersebut. Keberadaan grup dengan konten menyimpang ini dinilai sangat berbahaya dan mengancam nilai-nilai moral serta hukum yang berlaku.

Abdullah mengaku sangat terkejut dan tidak habis pikir mendapati adanya komunitas daring yang beranggotakan ribuan orang dengan minat yang begitu menyimpang. Fakta bahwa grup "Fantasi Sedarah" memiliki pengikut mencapai 32 ribu orang di platform media sosial Facebook dianggapnya sebagai kondisi yang sangat memprihatinkan dan tidak dapat ditoleransi. 

"Saya tidak habis pikir, bagaimana ada grup semacam itu di medsos. Parahnya lagi pengikutnya sangat banyak. Padahal itu jelas-jelas menyimpang," tegas Abdullah geram, di Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Lebih lanjut, Abdullah menyatakan keyakinannya bahwa individu-individu yang bergabung dalam grup tersebut, baik sebagai administrator maupun pengikut, jelas menunjukkan indikasi ketidaknormalan dan penyimpangan seksual yang serius. Mereka dianggap sebagai orang-orang yang mengalami kerusakan akal dan moral. 

"Mereka betul-betul sangat keterlaluan. Tidak bermoral. Orang-orang yang rusak akal dan moralnya. Mereka harus ditindak tegas," tegasnya.

Abdullah menekankan bahwa persoalan grup Facebook "Fantasi Sedarah" adalah isu yang sangat serius dan tidak boleh diremehkan sedikit pun. Dampak negatif dari keberadaan komunitas daring yang menyimpang ini dinilai sangat buruk dan berpotensi memicu terjadinya kekerasan seksual terhadap anak-anak, perempuan, serta anggota keluarga lainnya. Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan, mengingat adanya temuan unggahan dari anggota grup yang memposting foto seorang anak kecil yang diklaim sebagai anaknya, disertai dengan kalimat-kalimat yang mengarah pada hubungan inses. 

"Ini kan gila. Orang tua yang gila itu. Maka, saya katakan, grup medsos semacam itu sangat berbahaya. Ini tidak boleh dibiarkan," ujar Abdullah. 

Untuk mencegah dampak yang lebih luas dan melindungi masyarakat dari pengaruh buruk grup ini, legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI ini mendesak pihak kepolisian untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas kasus ini. Ia meminta polisi untuk segera mengidentifikasi dan menangkap para administrator serta otak di balik pembentukan dan pengelolaan grup Facebook yang sangat meresahkan tersebut. 

"Polisi harus mengusut, menindak, dan menangkap orang-orang di balik grup FB yang sangat membahayakan itu," katanya.

Abdullah juga menyarankan agar pihak kepolisian menjalin kerjasama yang erat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memberantas secara menyeluruh akun-akun dan grup-grup media sosial yang terbukti menyebarkan konten menyimpang dan membahayakan. Sinergi antara penegak hukum dan regulator media sosial dianggap krusial dalam memberantas fenomena kejahatan daring yang merusak moral dan berpotensi melanggar hukum. Langkah tegas dan komprehensif diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari pengaruh buruk konten-konten yang meresahkan.

Reaksi keras dari Komisi III DPR RI ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman yang ditimbulkan oleh keberadaan grup "Fantasi Sedarah" di dunia maya. Desakan untuk penangkapan dan pemberantasan grup ini menjadi representasi dari keresahan masyarakat luas akan konten-konten menyimpang yang berpotensi merusak nilai-nilai keluarga dan memicu tindak kejahatan seksual. (*)

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut