get app
inews
Aa Text
Read Next : Toko Sembako Dekat Pospol Jombang Tangsel Diobrak-Abrik Maling  

Toko Sembako di Tangerang Jadi Kedok Jual Obat Keras Ilegal, 3 Pengedar Diciduk!

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:29 WIB
header img
Toko Sembako di Tangerang Jadi Kedok Jual Obat Keras Ilegal, 3 Pengedar Diciduk!

TANGERANG, iNewstangsel.id - Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar praktik penjualan obat keras ilegal yang menggunakan modus operandi toko sembako. Tiga pelaku berinisial MT (30), SB (24), dan MS (20) berhasil diamankan petugas karena menjual obat keras daftar G tanpa izin resmi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan bisnis haramnya melalui dua toko sembako di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang. 

"Modus operandi pelaku peredaran obat keras daftar G tanpa izin ini melalui 2 toko sembako di Desa Kedaung dan Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten," jelas Kompol Rihold kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).

Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 833 butir obat keras berbahaya. Kompol Rihold menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar toko sembako tersebut. 

"Sebanyak 833 butir obat keras diamankan petugas Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota," tegasnya.

Kompol Rihold menekankan betapa berbahayanya peredaran obat keras tanpa izin ini bagi masyarakat, terutama generasi muda. Dengan ratusan butir obat keras yang berhasil diamankan, diperkirakan 833 nyawa warga berhasil diselamatkan dari potensi kerusakan tubuh akibat penyalahgunaan obat tersebut. 

"Sebanyak 833 warga terselamatkan jika dihitung satu orang mengkonsumsi satu butir," ujarnya.

Kini, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Mereka disangkakan melanggar Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. 

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut