PINTU Perluas Akses Investasi Kripto Lewat Skema Referral Baru

JAKARTA, iNewsTangsel.id - PT Pintu Kemana Saja (PINTU) menyesuaikan struktur insentif dalam program referral yang ditujukan bagi para pengguna aplikasinya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam memperluas partisipasi masyarakat terhadap investasi aset kripto di Indonesia.
Selama periode 26 Mei hingga 26 Juni 2025, pengguna yang mengikuti Pintu Referral Program akan menerima peningkatan komisi dari transaksi yang dilakukan oleh orang-orang yang mereka ajak, khususnya di platform Pintu Pro untuk fitur Spot dan Futures.
Sistem referral ini memberikan komisi bertingkat bagi pengguna yang berhasil mengajak orang lain menggunakan aplikasi dan melakukan transaksi. Sebelumnya, komisi untuk pengguna yang berada di Level 1 adalah 20% dari biaya transaksi yang dihasilkan oleh referral mereka. Level 2 mendapatkan 10%, dan Level 3 sebesar 5%. Orang yang diajak (referee) sendiri mendapat 5% dari biaya transaksi mereka.
Pada periode program terbaru, skema komisi mengalami kenaikan cukup signifikan. Komisi untuk Level 1 menjadi 40%, Level 2 sebesar 20%, dan Level 3 sebesar 10%. Referee juga mendapat pengembalian biaya transaksi sebesar 10%. Semua insentif ini dihitung berdasarkan fee trading, bukan volume transaksi, dan diberikan dalam bentuk saldo IDRT ke dompet pengguna.
Program ini juga tetap mempertahankan sistem komisi berdasarkan volume transaksi. Untuk Level 1, pengguna menerima 0,025%, Level 2 sebesar 0,015%, dan Level 3 sebesar 0,005%. Referee sendiri memperoleh 0,005% dari total volume transaksi yang mereka lakukan.
Pihak PINTU menyebut bahwa revisi skema ini merupakan bagian dari langkah untuk menjangkau lebih banyak pengguna potensial di tengah pertumbuhan minat terhadap aset digital. Menurut Head of Product Marketing PINTU, Iskandar Mohammad, "Perubahan ini ditujukan untuk memberikan dorongan lebih kuat agar masyarakat dapat lebih mudah terlibat dalam aktivitas investasi kripto," ujarnya, Jumat (30/5/2025).
Editor : Hasiholan Siahaan