Wapres Gibran Diusul Dimakzulkan oleh Purnawirawan TNI, PDIP Sebut Akan Dibacakan di Paripurna DPR

JAKARTA, iNewsTangsel.id – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyatakan bahwa surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam konstitusi.
"Bahwa surat tersebut sebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945, Pasal 7 akan dibacakan di paripurna DPR," kata Andreas kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).
Andreas menjelaskan bahwa usulan tersebut akan mengikuti tahapan konstitusional. Keputusan awal terkait kelanjutan proses pemakzulan akan ditentukan oleh kuorum dan persetujuan anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.
"Untuk pengambilan keputusan apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai UUD 1945 Pasal 7 dimulai," lanjut Andreas.
Jika syarat tersebut terpenuhi, DPR akan menyampaikan surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) guna melakukan penilaian atas dugaan pelanggaran hukum yang menjadi dasar pemakzulan. Sebaliknya, jika tidak memenuhi syarat kuorum dan persetujuan, maka proses pemakzulan tidak akan berlanjut.
"Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan tidak disetujui oleh 2/3 maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan," tutupnya.
Forum Purnawirawan TNI Usulkan Pemakzulan Gibran
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengusulkan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan. Surat usulan tersebut telah dikirim ke MPR, DPR, dan DPD RI untuk segera diproses sesuai ketentuan hukum.
"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut, dikutip Rabu (4/6/2025).
Menurut pernyataan Sekretariat Forum, Bimo Satrio, surat resmi tersebut telah diterima oleh Sekretariat DPR, DPD, dan MPR RI pada Senin, 2 Juni 2025.
Editor : Suriya Mohamad Said