get app
inews
Aa Text
Read Next : Tahun Depan, Arab Saudi Legalkan Alkohol, Tanda Kiamat Makin Dekat! 

Jumlah Jamaah Wafat Meningkat, DPR Soroti Kinerja Penyelenggaraan Haji

Jum'at, 06 Juni 2025 | 21:20 WIB
header img
Kalau formula ini disepakati, target Saudi untuk melayani enam juta jemaah sesuai Visi 2030 akan lebih cepat tercapai. Antrean jemaah haji Indonesia pun bisa segera terurai

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Meningkatnya jumlah jemaah haji Indonesia yang wafat pada musim haji 2025 mendorong Komisi VIII DPR RI menyerukan perlunya revisi total terhadap Undang-Undang Penyelenggaraan Haji. Anggota Komisi VIII, Hidayat Nur Wahid, menilai sejumlah persoalan krusial yang terjadi tahun ini menandakan perlunya pembenahan mendasar.

“Jumlah jemaah wafat tahun ini sudah melampaui tahun lalu. Salah satu penyebabnya karena pelayanan kesehatan tidak maksimal, imbas dari berkurangnya tim medis,” ujar Hidayat dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Strategi Timwas Haji Menaikkan Standar Layanan dan Keselamatan Jamaah” di Kompleks Parlemen.

Politikus PKS itu menyebutkan sejumlah masalah, mulai dari pemisahan suami-istri dalam kloter keberangkatan, koper jamaah yang tak kunjung tiba, hingga insiden jemaah tersesat di gurun yang berujung pada kematian.

Hidayat juga menyoroti rencana peralihan wewenang penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji mulai 2026. Menurutnya, peralihan ini harus diiringi revisi menyeluruh UU Haji, bukan hanya parsial. Ia menilai jika Indonesia hanya diwakili badan, maka posisi dalam komunikasi antarnegara akan lemah, terutama dalam menghadapi Kementerian Haji Arab Saudi.

“Ini soal kesetaraan diplomatik. Kalau kita hanya badan, sementara Arab Saudi kementerian, maka posisi tawar kita dalam koordinasi akan timpang,” tegasnya.

Hidayat turut menyinggung lemahnya komunikasi antara Indonesia dan otoritas Saudi, yang menyebabkan beberapa kebijakan diumumkan secara mendadak, seperti pembatalan Visa Furoda dan tanazul. “Ketika Visa Furoda dibatalkan secara tiba-tiba pada 26 Mei, banyak jemaah dan travel yang sudah membayar ratusan juta. Kerugian ini seharusnya bisa dihindari,” jelasnya.

Sebagai langkah jangka panjang, Hidayat mengusulkan perubahan formula kuota haji dari 1 per 1.000 menjadi 2 per 1.000 penduduk di tingkat Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Ia menilai usulan ini relevan, mengingat kapasitas infrastruktur Arab Saudi yang kini jauh lebih memadai.

“Kalau formula ini disepakati, target Saudi untuk melayani enam juta jemaah sesuai Visi 2030 akan lebih cepat tercapai. Antrean jemaah haji Indonesia pun bisa segera terurai,” pungkasnya, Kamis (5/6).

Sebagai alternatif, DPR juga tengah menjajaki kerja sama diplomatik dengan negara-negara anggota OKI yang kuota hajinya tidak terpakai, seperti Kazakhstan, untuk mengatasi panjangnya antrean jemaah Tanah Air.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut