get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Seorang Pria Berseragam ASN Minta THR ke Pedagang Pasar Induk Cibitung Bekasi  

Pedagang Pasar Anyar Diminta Tertib dan Berjualan Sesuai Peraturan!

Minggu, 15 Juni 2025 | 13:53 WIB
header img
Proses revitalisasi Pasar Anyar Kota Tangerang rampung, pedagang diminta tertib.

TANGERANG, iNewstangsel.id - Pemerintah Kota Tangerang melalui jajaran Tramtib Kecamatan Tangerang terus melakukan langkah persuasif dalam upaya menata kawasan Pasar Anyar Kota Tangerang agar lebih tertib, aman, nyaman baik bagi pedagang maupun masyarakat.

 

Petugas Trantib Kecamatan Tangerang melaksanakan kegiatan pendistribusian surat edaran kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di area yang tidak semestinya, seperti di Jalan Cermai dan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sukasih dan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Minggu (15/6/25).

 

"Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi berkelanjutan yang dilakukan Pemkot Tangerang. Melalui surat edaran tersebut, para pedagang diajak secara bertahap meninggalkan lokasi berjualan yang tidak sesuai dengan peraturan," ujar Camat Tangerang Yudi Pradana.

 

Pemkot Tangerang berharap, dengan sosialisasi yang dilakukan secara terus-menerus, para pedagang dapat semakin memahami pentingnya menjaga ketertiban, kebersihan, dan keamanan lingkungan bersama. Selain itu, penataan ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya tarik kawasan Pasar Anyar sebagai pusat ekonomi yang terorganisir dan tertib.

 

“Kami mengajak seluruh pedagang untuk bersama-sama mewujudkan pasar yang lebih baik dan memberikan kenyamanan bagi semua pihak, termasuk para pembeli,” katanya.

 

Pemkot Tangerang akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dalam proses penertiban dan memastikan bahwa para pedagang dan pembeli bisa berjualan dengan aman dan nyaman.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut