Rektor UPI Sumpah Jabatan Pakai Bahasa Asing, DPR Minta Kemendiktisaintek Bertindak

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyesalkan penggunaan bahasa asing dalam prosesi pelantikan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Didi Sukyadi. Ia meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) segera memberikan teguran resmi kepada pihak kampus.
Menurut legislator dari Fraksi PKB itu, penggunaan bahasa asing dalam pengucapan sumpah jabatan melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Ia menilai perguruan tinggi negeri seperti UPI seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung bahasa Indonesia dalam setiap forum resmi.
“Ini bukan sekadar soal teknis, tapi menyangkut penghormatan terhadap jati diri dan kedaulatan bangsa. Penggunaan bahasa Indonesia dalam pelantikan jabatan adalah kewajiban konstitusional,” tegas Lalu Ari, sapaan akrabnya, Senin (16/6/2025).
Lalu menambahkan, pelanggaran ini tidak bisa dianggap ringan. Ia mendesak Kemendiktisaintek agar turun tangan dan memberikan evaluasi menyeluruh agar kasus serupa tidak terulang.
“UPI yang menyandang nama ‘Pendidikan Indonesia’ justru harus berada di garda terdepan dalam menegakkan penggunaan bahasa negara. Ini menyangkut identitas akademik bangsa,” ujarnya.
Editor : Hasiholan Siahaan