Proses PPDB 2025 Dikawal Ombudsman, Posko Pengaduan Disiapkan

BANTEN, iNewsTangsel - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Provinsi Banten resmi dimulai secara bertahap dan langsung menjadi perhatian masyarakat.
Menyikapi dinamika ini, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten membuka Posko Pengaduan SPMB sebagai bentuk komitmen dalam mengawasi layanan publik di sektor pendidikan.
Posko ini terbuka untuk semua pihak, baik orang tua siswa, wali murid, maupun kepala sekolah dan guru. Ombudsman menegaskan bahwa siapa pun dapat mengajukan laporan ataupun berkonsultasi mengenai berbagai permasalahan dalam proses pelaksanaan SPMB 2025/2026, baik di jenjang SD, SMP, hingga SMA.
“Kami menerima segala bentuk pengaduan terkait penyelenggaraan SPMB, termasuk jika ada guru atau kepala sekolah yang merasa mendapat tekanan dari oknum tertentu selama proses berlangsung,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, Selasa (17/6/2025).
Layanan pengaduan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat melalui beberapa saluran, yaitu:
WhatsApp: 0811-1273-737
Email: [email protected]
Datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Banten, di Jl. Lingkar Selatan No. 7, Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
Waktu layanan: Senin hingga Jumat, pukul 09.00 – 15.00 WIB. Semua layanan ini diberikan tanpa dipungut biaya alias GRATIS.
Fadli menambahkan, pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB telah menjadi kegiatan rutin tahunan Ombudsman.
Pemantauan dilakukan sejak tahap persiapan (pra-SPMB), saat proses seleksi berlangsung, hingga pasca pelaksanaan. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan pihak mana pun.
“Sebagai bentuk pelayanan yang baik dan berkepastian, kami mengajak seluruh pihak agar turut aktif mengawasi jalannya SPMB ini demi menciptakan proses penerimaan yang transparan, objektif, akuntabel, dan non-diskriminatif sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dengan dibukanya Posko Pengaduan ini, Ombudsman berharap SPMB/PPDB Tahun Ajaran 2025/2026 di Provinsi Banten dapat berjalan dengan lebih tertib dan adil, serta mampu menghindari praktik-praktik kecurangan yang merugikan hak masyarakat terhadap pendidikan yang berkualitas.
Editor : Aris