JAKARTA, iNewsTangsel.id -Ombudsman RI telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) usai diadukan oleh belasan Pelapor yang merasa dirugikan pada perdagangan berjangka komoditi. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Ombudsman menyimpulkan bahwa Bappebti atau pihak Terlapor telah melakukan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum dalam pelaksanaan kewenangan penyidikan dan penundaan berlarut dalam penanganan pengaduan.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/4/2024).
“Terlapor sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam hal memberikan izin sekaligus persetujuan kepada pialang berjangka untuk melakukan kegiatan jual beli kontrak derivatif selain kontrak berjangka dan kontrak derivatif syariah dalam penyelenggaraan Sistem Perdagangan Alternatif, maka Tim Pemeriksa berpendapat bahwa Terlapor memiliki tanggung jawab untuk mengevaluasi dan bahkan memberikan sanksi yang tegas kepada para pialang berjangka yang terbukti melakukan tindak pidana di bidang perdagangan berjangka komoditi,” jelas Yeka.
Sedangkan dalam temuan maladministrasi berupa penundaan berlarut, Yeka menerangkan, Terlapor melakukan ‘proses evaluasi’ atas penanganan pengaduan dan penyelesaian perselisihan dari bursa berjangka yang diterima terlapor. Dalam hal berdasarkan evaluasi, Terlapor menemukan dugaan adanya pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi, Terlapor menindaklanjuti dengan pemeriksaan.
Sedangkan, saat Bappebti menemukan adanya dugaan pelanggaran ketentuan pidana di bidang perdagangan berjangka komoditi, pihaknya menindaklanjuti dengan penyidikan. “Atas hal tersebut, para Pelapor mengeluh karena proses evaluasi yang dimaksud memperlambat proses layanan pengaduan mereka,” imbuh Yeka.
Editor : Hasiholan Siahaan