Kasus Bayi Dibuang di Palmerah Terpecahkan: Ibu Kandung Akui Hasil Hubungan Gelap

JAKARTA, iNewsTangsel.id – Polisi menangkap KAD (29), ibu yang tega membuang bayinya di Jalan Anggrek Cendra Wasih, Kelurahan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Motif di balik perbuatan keji ini akhirnya terungkap.
Kapolsek Palmerah Kompol Eko Adi Setiawan menjelaskan, KAD mengaku malu dan takut. "Karena rasa malu dan takut, lantaran bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap dengan rekan kantornya yang telah berkeluarga," ungkap Eko Adi kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).
Penangkapan KAD berawal dari identifikasi rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. KAD terekam kamera melintas pada Selasa (24/6/2025), pukul 00.31 WIB.
"Dari hasil analisa CCTV, terlihat seorang perempuan melintas membawa kantong tas biru ke arah gang pada pukul 00.31 WIB. Beberapa detik kemudian, perempuan itu terekam kembali tanpa membawa tas, dan tangan kirinya tampak berlumuran darah," jelas Eko Adi.
Berdasarkan rekaman tersebut, polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang ternyata tidak jauh dari lokasi bayi dibuang. Sore harinya, di hari yang sama bayi ditemukan, KAD langsung diamankan.
"Pada pukul 17.30 WIB di hari yang sama, pelaku berhasil diamankan saat pulang ke rumahnya. Ia kemudian mengakui atas perbuatannya dan dibawa ke Mapolsek Palmerah bersama barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut," paparnya.
KAD kini dijerat dengan Pasal 76B dan 77B UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 dan/atau Pasal 305 KUHP.
Sebagai informasi, bayi malang tersebut ditemukan pada Selasa (24/6/2025) dalam kondisi hidup, lengkap dengan ari-ari, dan tanpa busana.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta