BREAKING NEWS Polresta Tangerang: Mata Elang Jangan Coba-coba Adang Pengendara di Jalan Tagih Utang

TANGERANG, iNewsTangsel - Polresta Tangerang menegaskan bahwa debt collector atau mata elang tidak boleh lagi menghadang pengendara di jalan raya untuk menagih utang.
Aturan ini berlaku di seluruh wilayah hukum Polresta Tangerang yang mencakup 14 kecamatan.
Diantaranya Kecamatan Balaraja, Jayanti, Cisoka, Solear, Tigaraksa, Jambe, Sukamulya, Kresek, Kronjo, Mekar Baru, Sukadiri, Kemiri, Mauk, Gunung Kaler, Rajeg, Pasar Kemis, Sindang Jaya, Cikupa dan Panongan.
Polisi memastikan akan menindak tegas jika ada debt collector yang bertindak di luar aturan, apalagi dengan cara kasar.
Kapolresta Tangerang, Kombes Indra Waspada Amirullah, mengatakan debt collector harus bekerja sesuai prosedur hukum. "Kalau ada yang menagih dengan kekerasan, pasti akan kami tindak," ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Sebagai langkah tegas, Polsek Cikupa sudah memanggil empat perusahaan jasa penagihan utang untuk diberikan arahan.
Kapolsek Cikupa, Kompol Johan Armando Utan, menekankan bahwa penagihan atau penarikan kendaraan wajib mengikuti aturan yang berlaku, seperti UU Jaminan Fidusia, putusan Mahkamah Konstitusi, dan aturan dari OJK.
Debt collector diwajibkan membawa dokumen lengkap sebelum menagih, termasuk surat tugas, kartu identitas resmi, bukti debitur menunggak, serta salinan sertifikat fidusia.
Johan juga menegaskan, debt collector dilarang menghadang pengendara di jalan. Mereka juga tidak boleh menggunakan kekerasan, intimidasi, atau mempermalukan nasabah. Jika melanggar, debt collector bisa dipidana sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 335, 365, 368, dan 378 KUHP.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta