Polisi Tangkap Pria di Bandara Soetta, Nekat Bawa 84 Vape Berisi Zat Atomidate

TANGERANG, iNewsTangsel - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai Soetta berhasil menangkap seorang pria berinisial Tetdy (38) atas kepemilikan narkoba dalam vape. Tersangka terbukti kedapatan membawa sebanyak 84 vape yang berisi cairan narkoba jenis zat atomidate.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi intelijen yang diterima Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Sabtu (4/10/2025) pukul 23.45 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya penumpang tiba dari Malaysia yang membawa pod vape yang diduga mengandung cairan zat etomidate.
Tim langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Soekarno Hatta dan menuju Terminal Kedatangan 2F Bandara Soetta. Mereka kemudian mengamankan total 81 bungkus vape yang diduga mengandung cairan zat etomidate dari tersangka. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan serah terima tersangka dan barang bukti dari pihak Bea Cukai kepada Tim Opsnal Subdit IV Dittipidnarkoba.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka sudah dua kali melakukan pemesanan vape mengandung etomidate melalui seorang tersangka bernama Yenny di Malaysia. Pemesanan pertama sebanyak lima bungkus memberikannya efek rileks atau 'high' yang kemudian mendorongnya untuk kembali memesan.
"Utamanya yang mendasari Tersangka Tetdy untuk melakukan pemesanan kedua kali ke Yenny adalah keuntungan hasil penjualan vape di Indonesia," ungkap Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Minggu (5/10/2025).
Tersangka lantas menjual vape tersebut dengan harga jauh lebih tinggi di Indonesia, mencapai Rp3,5 juta per bungkus, setelah membeli seharga 350 MYR atau setara Rp1,4 juta. Karena tergiur dengan keuntungan berlipat, tersangka kembali memesan 80 bungkus dan terbang ke Malaysia bersama dua karyawannya untuk mengambil pesanan.
Dalam upayanya menghindari deteksi petugas, tersangka Tetdy membagi 80 vape tersebut ke dalam koper dan kemudian memerintahkan dua karyawannya untuk memindahkannya ke saku masing-masing. Namun, upaya penyelundupan tersebut gagal karena mereka terdeteksi saat melewati X-ray Bea Cukai dan dilanjutkan dengan body check.
Tersangka Tetdy berhasil ditangkap pada Minggu (5/10) pukul 01.45 WIB di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta. Barang bukti yang diamankan meliputi 68 bungkus bertulisan 'Shield Frog' dan 13 bungkus bertulisan 'The Godfather', serta tiga bungkus yang disisihkan untuk pengecekan laboratorium lebih lanjut.
Editor : Aris