get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Sabu di Sepatan Tangerang Dicokok, 13 Paket Siap Edar Disita Polisi

Polisi Tangkap Mahasiswa Bawa Hampir 4 Kg Sabu di Bandara Soetta, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:33 WIB
header img
Polres Bandara Soetta menangkap mahasiswa setelah kedapatan membawa hampir 4 kilogram sabu di Terminal 2E. (Ilustrasi/ist)

TANGERANG, iNewsTangsel - Seorang mahasiswa berinisial NF ditangkap aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta setelah kedapatan membawa hampir 4 kilogram sabu di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. NF diamankan bersama rekannya, TC, saat menunggu penerbangan lanjutan menuju Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya aparat dalam memutus jalur peredaran narkotika melalui transportasi udara domestik. Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita total 3,974 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam koper.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana mengatakan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas jaringan narkoba lintas daerah. Menurutnya, jalur penerbangan domestik kerap dimanfaatkan sindikat untuk mengedarkan barang haram ke berbagai wilayah Indonesia.

"Ini bentuk penegakan hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang masuk melalui jalur transportasi udara domestik," ujar Wisnu dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2026).

Kasatnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu menjelaskan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan narkotika jenis methamphetamine yang sebelumnya terungkap di Tanjung Pinang pada Februari 2026. Dari hasil pendalaman, diketahui pengiriman sabu dikendalikan oleh seorang perempuan berinisial D yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"D diketahui menyiapkan sabu dan mengatur seluruh perjalanan kedua kurir, mulai dari penyediaan akomodasi hingga tiket perjalanan menuju Kendari, Sulawesi Tenggara," kata Michael.

Polisi mengungkap kedua tersangka membawa sabu melalui perjalanan darat dari Banda Aceh menuju Medan sebelum melanjutkan perjalanan ke Jambi. Setelah itu, keduanya terbang ke Jakarta menggunakan pesawat Batik Air dan berencana melanjutkan penerbangan ke Kendari menggunakan pesawat Super Air Jet.

Kecurigaan petugas Bea Cukai muncul saat NF dan TC berada di ruang tunggu keberangkatan domestik Gate E1 Terminal 2E. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua paket sabu seberat 1,987 kilogram di koper milik TC dan dua paket lainnya dengan berat serupa di koper milik NF.

"Setelah barang bukti ditemukan, kedua tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Michael.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui berperan sebagai kurir yang dijanjikan imbalan sebesar Rp20 juta per kilogram sabu yang berhasil diantarkan. Dengan total muatan hampir empat kilogram, masing-masing tersangka dijanjikan upah Rp40 juta apabila berhasil menyerahkan barang tersebut kepada penerima di Kendari.

"Untuk mengantarkan paket tersebut, kedua tersangka mendapatkan imbalan. Upah akan diberikan ketika paket sabu tersebut berhasil diantar," katanya.

Atas perbuatannya, NF dan TC dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut