Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rekonstruksi Anggaran Kementerian Berdampak pada Pembangunan IKN
Advertisement . Scroll to see content

BREAKING NEWS MKD DPR Tolak Permohonan Mundur Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota DPR!

Kamis, 30 Oktober 2025 | 14:41 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
BREAKING NEWS MKD DPR Tolak Permohonan Mundur Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota DPR!
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNewsTangsel.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membuat keputusan tak terduga dengan menolak permohonan pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara) sebagai anggota DPR periode 2024–2029. Dengan demikian, Sara, politikus Partai Gerindra, dipastikan tetap menjabat di Senayan.

Keputusan ini diambil setelah rapat internal tertutup MKD pada Rabu (29/10/2025), yang dipimpin oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam. Rapat tersebut secara khusus membahas surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra mengenai status Sara yang telah dinonaktifkan karena mengundurkan diri.

"Setelah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029," tegas Dek Gam, Kamis (30/10/2025).

Sebelumnya, Fraksi Gerindra sendiri telah menghormati dan memproses mundurnya Sara. Sekretaris Fraksi Gerindra, Bambang Haryadi, bahkan sempat menyatakan Sara akan dinonaktifkan sementara sambil menunggu proses administratif.

Namun, keputusan MKD ini membalikkan situasi. Dek Gam menutup rapat dengan menegaskan bahwa MKD akan terus menjalankan tugasnya secara profesional dan independen untuk menjaga marwah lembaga legislatif, menjadikan keputusan ini sebagai penegasan akhir yang tak bisa diganggu gugat.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut