Satpol PP Tangsel: Jika Terbukti Menyimpang, Bangunan 4 Lantai Siap Dieksekusi
CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Sejumlah mahasiswa dari Ikatan Mahasiswa Tangerang Selatan (IMTS) menggelar aksi demonstrasi terkait keberadaan bangunan empat lantai di kawasan Perumahan Pondok Hijau, Pisangan, Ciputat Timur. Mahasiswa menduga bangunan tersebut tidak memiliki izin sesuai ketentuan dan berpotensi tidak sesuai peruntukan.
Aksi berlangsung di depan lokasi bangunan, di mana para mahasiswa membentangkan spanduk berisi tuntutan agar Pemerintah Kota Tangerang Selatan menindaklanjuti dugaan pelanggaran perizinan. Menurut mereka, keberadaan bangunan bertingkat di tengah permukiman padat dinilai dapat menimbulkan dampak sosial dan lingkungan.
“Kami mendesak DPMPTSP Kota Tangsel untuk mengklarifikasi status izin bangunan ini. Ada dugaan pelanggaran dan potensi gangguan lingkungan bagi warga sekitar,” kata koordinator aksi dalam orasinya.
Mahasiswa juga meminta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) menerbitkan surat penyegelan apabila terbukti terjadi alih fungsi bangunan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Menanggapi hal itu, Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, menyatakan pihaknya telah menyampaikan surat kepada DCKTR untuk melakukan pengecekan dan memberikan rekomendasi teknis.
“Bangunan tersebut tercatat memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun ada dugaan perubahan fungsi. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan DCKTR. Jika terbukti melanggar, akan kami tindak,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Pantauan di lapangan, aksi sempat diwarnai perdebatan antara peserta demonstrasi dan seorang warga yang meminta agar kegiatan dibubarkan, sebelum kembali kondusif dengan pengamanan aparat.
Editor : Hasiholan Siahaan