Langgar Perda, 40 Reklame Ilegal di Tangsel Ditertibkan Aparat: Pelaku Terancam Denda Rp50 Juta!
SERPONG, iNewsTangsel - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali melakukan aksi penertiban tegas terhadap reklame ilegal di sejumlah lokasi. Sebanyak 40 reklame tak berizin berhasil dicopot di wilayah Kecamatan Serpong dan Serpong Utara pada Senin (10/11).
Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menegakkan ketertiban umum dan menertibkan tata ruang kota dari reklame liar tanpa izin. Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, mengerahkan 20 personel dalam kegiatan ini.
Tim Satpol PP menyisir berbagai lokasi strategis yang menjadi titik pemasangan reklame tidak berizin. Area yang ditertibkan mencakup Ruko Komersil Para Visioner, ITC BSD Junction, hingga Bunderan Alam Sutera.
“Total ada 40 reklame berbagai jenis yang kami tertibkan, mulai dari T-banner hingga billboard,” ungkap Muksin, Senin (11/11/2025).
Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame. Peraturan tersebut mewajibkan setiap reklame memiliki izin resmi disertai stiker atau QR Code pengesahan dari pemerintah daerah. “Reklame tanpa izin, masa izinnya habis, atau tidak menempelkan stiker resmi akan kami tindak sesuai Perwal,” tegas Muksin.
Muksin menegaskan bahwa bagi pihak yang masih membandel, penindakan bisa berlanjut ke ranah hukum pidana. Pelanggaran terhadap ketentuan reklame dapat dikenakan sanksi tegas sesuai Perda Kota Tangsel Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Kami sudah menertibkan, tapi jika masih melanggar dan membandel, kami akan tindak sesuai Perda,” tegas Muksin.
Ia memberikan peringatan keras kepada para pengusaha. Ancaman sanksi pidana bagi pelanggar adalah maksimal tiga bulan kurungan atau denda sebesar lima puluh juta rupiah.
Satpol PP Tangsel memastikan kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan keindahan dan estetika kota dari semrawutnya reklame yang tidak tertata.
Editor : Aris