get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Aksi Sok Jagoan Seorang Pria Acungkan Pistol saat Konvoi Suporter Persib

Polisi Bekuk Maling Motor Bersenpi di Tangerang, Pelaku Sempat Todongkan Senjata ke Petugas!

Rabu, 19 November 2025 | 18:01 WIB
header img
Maling motor beraksi. (Foto: ist).

TANGERANG, iNewsTangsel - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil menangkap dua pria berinisial IS dan MY, yang diduga merupakan maling motor yang kerap beraksi di Kabupaten Tangerang. Kedua pelaku diketahui membawa senjata api (senpi) yang digunakan untuk menakuti dan mengancam korbannya.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengonfirmasi penangkapan tersebut dan penyitaan barang bukti. "Dari tangan kedua tersangka, kami amankan satu pucuk senjata api dan enam unit motor diduga hasil kejahatan," kata Kombes Pol Andi dalam keterangannya, Rabu (19/11/2025).

Aksi terakhir kedua pelaku tercatat terjadi di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/11). Dalam operasi pencurian tersebut, kedua tersangka berhasil menggondol sepeda motor milik korban dan melarikan diri.

Saat petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku, proses penangkapan sempat diwarnai ketegangan. Salah seorang pelaku sempat menodongkan senjata api rakitan ke arah petugas saat hendak ditangkap, namun beruntung senjata api macet dan gagal meletus.

"Beruntung, peluru tidak meledak sehingga petugas dapat melumpuhkan pelaku tanpa korban jiwa," ujar Kapolresta. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku sudah melakukan aksi pencurian di 12 lokasi lintas wilayah. Wilayah aksi mereka tidak terbatas di Kabupaten Tangerang saja, melainkan meluas hingga Tangerang Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah membobol pintu atau jendela rumah, kemudian merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci leter T.

Kasat Reskrim Kompol Septa Badoyo menambahkan bahwa kedua tersangka merupakan residivis kasus serupa dan bahkan melakukan tindak pidana lainnya. Senjata api rakitan tersebut diakui tersangka dibeli seharga Rp4 juta per pucuk, dan dibawa langsung ke Banten dengan disembunyikan di dalam buah pepaya untuk mengelabui petugas.

Saat ini, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Tangerang. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
 

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut