Mahfud MD Kritik Pedas Kebrutalan Hukum di Kasus Korban Begal Jadi Tersangka
JAKARTA, iNewsTangsel - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD melontarkan kritik pedas terhadap institusi kepolisian terkait maraknya kasus korban kejahatan yang justru berakhir menjadi tersangka. Ia menilai sangat tidak masuk akal jika aparat penegak hukum di wilayah perkotaan tidak memahami pasal-pasal mendasar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Persoalan ini menjadi sorotan tajam karena terjadi secara berulang dalam beberapa tahun terakhir di berbagai daerah di Indonesia. “Agak tidak masuk akal bagi saya kalau mereka itu tidak mengerti pasal-pasal gitu ya, karena terjadinya kan di tingkat kota,” ujar Mahfud MD dalam kanal YouTube pribadinya, dikutip Kamis (5/2/2026).
Mahfud menambahkan bahwa ketidaktahuan hukum mungkin bisa dimaklumi jika terjadi di Polsek wilayah pedalaman yang sangat terpencil. Namun, bagi aparat di kota besar, penetapan tersangka terhadap korban yang membela diri dianggapnya sebagai bentuk tindakan yang melampaui batas.
Secara lugas, pakar hukum tata negara ini menyebut fenomena tersebut sebagai cerminan dari arogansi kekuasaan yang mencederai rasa keadilan masyarakat. “Iya kebrutalan aja saya bilang, kebrutalan yang kemudian menimbulkan tindakan kesewenang-wenangan,” tegas Mahfud MD menjelaskan pandangannya.
Beliau mencontohkan kasus Hogi Minaya di Sleman yang menjadi tersangka setelah mengejar jambret demi melindungi istrinya hingga pelaku tewas. Selain itu, Mahfud menyinggung kasus ikonik Amaq Sinta di Lombok serta Irfan Bahri di Bekasi yang juga sempat merasakan pahitnya jeratan hukum meski berstatus korban.
Dalam kacamata hukum pidana, Mahfud menjelaskan bahwa unsur pembunuhan secara faktual tidak serta-merta bisa langsung dipidana tanpa melihat latar belakangnya. Penegakan hukum yang benar harus mempertimbangkan niat atau mens rea serta adanya alasan pemaaf seperti kondisi terpaksa atau pembelaan diri.
Ia memberikan analogi tentang dua orang yang berebut kayu di laut demi menyelamatkan diri dari tenggelam sebagai contoh keadaan darurat dalam hukum. Menurutnya, tindakan seseorang yang melakukan perlawanan terhadap pelaku kriminal adalah satu rangkaian peristiwa yang tidak boleh dipisahkan secara parsial.
Oleh karena itu, tindakan Hogi dan korban-korban serupa seharusnya dipandang secara utuh sebagai upaya membela diri dan kehormatan keluarga. Mahfud berharap Polri dapat bertindak lebih profesional dan menggunakan nurani dalam membedakan antara pelaku kriminal dengan korban yang terpaksa melawan.
Editor : Aris