LMKN Selesaikan Verifikasi dan Distribusi Royalti Digital Tahap III 2025 Sentuh Rp40 Miliar
JAKARTA, iNewsTangsel.id- Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akhirnya menyelesaikan verifikasi royalti digital sebesar Rp39,4 miliar untuk seluruh LMK pencipta.
Dari total tersebut, Lembaga Manajemen Kolektif Wahana Musik Indonesia (WAMI) menerima alokasi distribusi sebesar Rp36,9 miliar untuk dibagikan kepada para pencipta, publisher, dan pemegang hak cipta lainnya dalam kategori penyedia layanan digital periode Mei-September 2025.
Serah terima berlangsung di Ruang Rapat Puri Orchid, Gedung Puri Matari 1, Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2025). Distribusi tahap III ini dilakukan setelah proses verifikasiintensif sejak 12 hingga 28 November 2025. Hasil verifikasi tersebut menunjukkan adanya penyesuaian pada alokasi distribusi yang sebelumnya diajukan WAMI.
Untuk periode Mei-Juli 2025, WAMI mengajukan distribusi sebesar Rp32.840.176.239 dan setelah verifikasi jumlahnya tetap Rp32.840.176.239.
Sementara untuk periode Agustus-September 2025, pengajuan oleh WAMI sebesar Rp6.450.958.255 meningkat menjadi Rp6.613.937.628 setelah verifikasi. Dengan demikian, total pengajuan awal sebesar Rp39.291.134.494 berubah menjadi Rp39.454.133.867 setelah verifikasi.
Adi KLa Project sebagai Ketua Umum Wahana Musik Indonesia (WAMI), mengklaim sudah bisa mendistribusikan royalti ke anggotanya. Sebelumnya proses pembagian royalti WAMI terhitung terlambat 1 pekan.
"Ya seperti yang kita sampaikan bahwa tertundanya itu karena, ada proses-proses yang baru. Yaitu proses verifikasi oleh LMKN. Ya tentu ya kita jalanilah proses-proses itu. Tapi alhamdulillah, hari ini selesai semua dan sudah bisa kami distribusikan sesegera mungkin," jelas Adi KLa Project di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2025) malam.
Pendistribusian kali ini, dilakukan WAMI untuk memenuhi tahap ketiga di 2025. Dimana sebelumnya pada Maret dan Juli, WAMI sudah mendistribusikan royalti kepada anggotanya.
Sebenarnya, tahap 3 pendistribusian royalti ini dilakukan pada 27 November, namun karena belum di verifikasi maka diundur."Jadi begitu selesai semuanya, sudah oke nih kan. Ya sudah, kami akan segera mendistribusikan," sambung Adi.
Jadi keterlambatan ini karena, untuk menghormati Lembaga Manajeman Kolektif Nasional atau LMKN yang baru saja melaksanakan pem-verifikasian berkas distribusi royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Terhitung, pada distribusi tahap 3 kategori penyedia layanan digital periode Mei sampai September 2025 ada Rp 39.454.133.867 uang royalti yang terkumpul.
Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu menjelaskan, perbedaan tersebut muncul karena LMKN menetapkan rasio biaya operasional 12 persen untuk periodeAgustus–September 2025, lebih rendah dari perhitungan sebelumnya.
“Selisih sebesar Rp162.979.373 sepenuhnya menjadi hak pencipta dan pemegang hak cipta. Kami memastikan koreksi ini sesuai dengan ketentuan dan berpihak kepada para kreator,” kata Andi Mulhanan.
Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait Marcell Siahaan mengatakan, revisi data oleh WAMI dilakukan dengan cepat dan transparan.
“WAMI telah menyesuaikan proposal distribusinya sesuai hasil verifikasi dan seluruh data pendukung, mulai dari daftar anggota, rincian distribusi, hingga flowchart formula perhitungan, telah diserahkan dalam format Excel dan CSV. Transparansi ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan para pencipta,” kata Marcell.
Adapun komponen distribusi yang dapat dikelola oleh WAMI terdiri dari royalti pencipta sebesar Rp9.855.461.382, royalty publisher Rp14.803.505.145, dan royalti overseas Rp12.339.851.485, dengan total Rp36.998.818.013 kepada 5.440 anggota WAMI.
Sementara itu, royalti lokal non-anggota WAMI turut disiapkan untuk LMK lain, yaitu KCI sebesar Rp1.411.166.078 untuk 1.647 anggota, RAI Rp942.150.887 untuk 236 anggota, eks LMK PELARI Rp100.371.440 untuk120 anggota, TRI Rp987.028 untuk 2 anggota, COMP Rp515.313 untuk 4 anggota, dan YPPHN Rp105.109 untuk 2 anggota.
Total royalti non-anggota ini mencapai Rp2.455.295.855 untuk 2.011 anggota, termasuk lebih dari 5.000 pencipta lokal WAMI yang tahun ini tercatat akan menerima royalti digital.
LMK WAMI diberikan waktu tujuh hari kerja sejak penandatanganan berita acara untuk menyampaikan laporan hasil distribusi kepada LMKN. Adapun pending matters seperti unclaimed royalti akan diverifikasi pada tahap berikutnya.
Editor : Hasiholan Siahaan