Ayah Banting Bayi Usia 6 Bulan hingga Tewas di Ciputat Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara
CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Polisi bergerak cepat menangani kasus tragis di Ciputat, Tangerang Selatan. Pria berinisial IS (28) yang tega membanting bayi enam bulan anak kandungnya sendiri hingga tewas kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, mengonfirmasi status hukum pelaku setelah melalui proses pemeriksaan intensif.
IS terancam hukuman berat atas perbuatannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa bayi berinisial ASA yang baru berusia 6 bulan.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Namun, karena pelaku merupakan orang tua kandung korban, ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pokok," jelas AKP Wira, Rabu (17/12/2025). Dengan tambahan tersebut, IS berpotensi mendekam di penjara hingga 20 tahun.
Peristiwa kelam ini terungkap setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan keterangan Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D.H. Inkiriwang, korban mengalami luka parah di bagian kepala akibat benturan keras.
Nahas, bayi malang tersebut mengembuskan napas terakhirnya dalam perjalanan menuju rumah sakit. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, jenazah korban telah dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk menjalani proses visum dan autopsi.
Saat ini, IS telah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatan kejamnya di hadapan hukum.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta