Amnesty Desak Polisi Tetap Diproses Hukum Pelaku Pembubaran Ibadah GKPI Tangerang Meski Sudah Damai
TANGERANG, iNewsTangsel - Amnesty International Indonesia mendesak aparat kepolisian untuk tetap melanjutkan proses pidana terhadap pelaku pembubaran ibadah jemaat GKPI di Kabupaten Tangerang. Langkah penegakan hukum dinilai mutlak dilakukan meskipun kedua belah pihak sebelumnya dikabarkan telah sepakat berdamai.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena menegaskan bahwa penyelesaian tanpa jalur hukum pidana berpotensi memicu kejadian serupa di kemudian hari. "Mediasi tanpa proses hukum mengirimkan pesan keliru ke masyarakat luas bahwa membubarkan kegiatan ibadah yang dijamin oleh Konstitusi dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa adanya pertanggungjawaban hukum," ujar Wirya dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/9/2026).
Pihaknya menilai absennya tindakan hukum yang tegas hanya akan memberikan persepsi publik bahwa pelanggaran hak beragama bisa dimaklumi begitu saja. Oleh karena itu, pengusutan terhadap oknum pelaku pembubaran maupun pembawa senjata tajam harus terus berjalan hingga tuntas.
Amnesty turut membandingkan penanganan kasus di Tangerang ini dengan insiden perusakan rumah retret di Sukabumi yang berlanjut hingga ke persidangan. Wirya mendorong pihak kepolisian agar menunjukkan konsistensi penegakan hukum yang sama tanpa membedakan penanganan perkara intoleransi.
"Pada kasus di Sukabumi polisi berani menetapkan tersangka dan divonis bersalah, namun kenapa dalam kasus di Tangerang sikap kepolisian terlihat berbeda?" tegas Wirya. Ia meminta jajaran Polri memastikan prinsip keadilan tetap ditegakkan bagi kelompok minoritas yang menjadi korban intimidasi.
Selain menuntut kelanjutan proses pidana, Amnesty juga mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera membuka kembali akses Rumah Doa jemaat. Pemerintah daerah beserta aparat keamanan diminta memberikan jaminan perlindungan penuh agar warga dapat beribadah tanpa rasa takut.
Aturan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 turut dikritik karena dinilai sering memicu perselisihan rumah ibadah. Persyaratan administratif dalam SKB 2 Menteri tersebut dianggap kerap disalahgunakan oleh kelompok tertentu untuk menghalangi kegiatan keagamaan.
Sebelumnya, penggerudukan oleh massa berisajam di Rumah Doa GKPI Rajeg pada Minggu (20/9/2026) sempat diklaim telah berujung damai oleh kepolisian. "Sudah. Sudah damai," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Editor: Aris