Pengadaan Chromebook Kemendikbud, Saksi Bantah Keterlibatan Ibrahim Arief
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Persidangan perkara pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang digelar pada 6 dan 8 Januari 2026 mengungkap berbagai fakta penting dari keterangan para saksi. Fakta-fakta tersebut menegaskan tidak adanya keterlibatan Ibrahim Arief dalam proses kajian, pengambilan keputusan, maupun pelaksanaan pengadaan perangkat Chromebook.
Sejumlah saksi dari internal Kemendikbud dihadirkan dalam sidang pembuktian, di antaranya Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Muhammad Hasbi, mantan Direktur Pembinaan SMA Purwadi Sutanto, Widyaprada Ahli Utama Ditjen PAUD Dasar dan Menengah Sutanto, serta Direktur Jenderal PAUD Kemendikdasmen Gogot Suharwoto.
Kuasa hukum Ibrahim Arief, R. Bayu Perdana, menyampaikan bahwa para saksi secara konsisten menyatakan tidak pernah melihat maupun menerima arahan dari kliennya terkait kajian teknis Chromebook.
“Saksi Sutanto menegaskan tidak pernah mengetahui adanya arahan dari Ibrahim Arief dalam review kajian Chromebook. Saksi-saksi lain juga menyatakan Ibrahim Arief tidak pernah terlibat dalam rapat atau pertemuan yang berkaitan dengan pengadaan tersebut,” ujar Bayu, Senin (12/1/2026).
Dalam persidangan juga terungkap bahwa ahli teknologi informasi (IT) untuk pengadaan tahun 2021 bukanlah Ibrahim Arief, melainkan sebuah tim yang berasal dari Bandung. Fakta tersebut disampaikan melalui nota dinas yang dijelaskan oleh saksi Sutanto di hadapan majelis hakim.
Saksi Susanto turut menerangkan bahwa dirinya tidak pernah mengangkat, meminta persetujuan, maupun mengetahui keterlibatan Ibrahim Arief sebagai bagian dari Tim Staf Khusus Menteri (SKM). Bahkan, ia mengakui tidak mengetahui adanya surat keputusan (SK) pertama yang mencantumkan nama Ibrahim Arief, meski SK tersebut ditandatangani olehnya.
Saksi juga mengakui adanya kesalahan administrasi dalam penerbitan SK Tim Teknis. Ia menegaskan Ibrahim Arief tidak pernah menerima honorarium atau bentuk pembayaran apa pun yang bersumber dari kementerian terkait SK tersebut. “Dalam persidangan ditegaskan tidak pernah ada honorarium dari Kemendikbud kepada Ibrahim Arief sehubungan dengan SK Tim Teknis,” kata Bayu.
Terkait penghasilan Ibrahim Arief, saksi Sutanto menyebut bahwa gaji yang diterima kliennya tidak berasal dari anggaran direktorat jenderal yang terlibat dalam pengadaan Chromebook. Ibrahim Arief diketahui bekerja sebagai tenaga konsultan di Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan Indonesia (PSPKI), sebuah yayasan nonprofit independen yang memiliki nota kesepahaman dengan Kemendikbud.
Dalam kerja samanya, PSPKI berperan melakukan analisis dan advokasi kebijakan pendidikan serta teknologi, tanpa keterlibatan langsung dalam proses pengadaan barang. Penggajian Ibrahim Arief pun disebut tidak bersumber dari APBN, melainkan dari yayasan tersebut.
Fakta lain yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa lembar pengesahan pada dokumen review kajian teknis yang mengunggulkan Chromebook tidak ditandatangani oleh Ibrahim Arief. Hal itu diperlihatkan melalui barang bukti yang diajukan jaksa dan penasihat hukum. “Rangkaian kesaksian ini memperjelas bahwa Ibrahim Arief tidak menyusun kajian teknis, tidak terlibat dalam pengadaan Chromebook, serta tidak menyusun harga satuan sebagaimana disebutkan dalam dakwaan,” ujar Bayu.
Editor : Hasiholan Siahaan