Polres Bandara Soetta. (Foto: Istimewa).
TANGERANG, iNewstangsel - Polres Bandara Soekarno-Hatta baru saja menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal dalam skala raksasa. Tiga orang pria yang diduga kuat sebagai komplotan kurir lintas wilayah tersebut kini telah resmi diringkus oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Wisnu Wardana, mengungkapkan identitas para tersangka yang ditangkap adalah laki-laki berinisial DRS, H, dan HS. "Tiga tersangka yang diamankan seluruhnya laki-laki dan masing-masing memiliki peran sebagai kurir pengiriman," kata Wisnu dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).
Operasi penangkapan dilakukan secara maraton di tiga lokasi berbeda, mulai dari Indramayu, Nusa Dua Bali, hingga ke wilayah Sleman Yogyakarta. Penangkapan ini membuktikan bahwa jaringan penyelundup benih lobster memiliki kaki tangan yang tersebar luas di berbagai daerah strategis Indonesia.
Modus yang digunakan para pelaku cukup rapi, yakni dengan menyamarkan benih lobster ke dalam kantong plastik beroksigen yang disembunyikan di dalam koper. Koper-koper tersebut kemudian dibungkus ulang menggunakan kardus dan kain untuk mengelabui petugas di Terminal Kargo serta jalur pengiriman via Batam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan mencurigakan oleh petugas Bea Cukai pada akhir Desember lalu yang menemukan koper berisi puluhan ribu ekor benih. Aksi serupa kembali terdeteksi pada Januari 2026 saat dua koper berisi 44.030 ekor benih jenis pasir hendak diterbangkan secara ilegal ke Singapura.
"Seluruh upaya penyelundupan berhasil digagalkan oleh petugas Avsec dan Bea Cukai, kemudian diserahkan kepada kami untuk proses hukum," tegas Kombes Wisnu. Sinergi antarinstansi di gerbang internasional ini menjadi kunci utama dalam memutus rantai perdagangan ilegal komoditas laut yang dilindungi tersebut.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita total 85.750 ekor benih bening lobster jenis pasir dan mutiara yang sangat bernilai tinggi. Nilai kerugian negara dari upaya penyelundupan harta karun laut ini ditaksir mencapai angka fantastis sebesar Rp4.287.500.000.
Kini para tersangka terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, UU Perikanan, serta UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Wisnu mengimbau keras agar masyarakat tidak tergiur menjadi bagian dari sindikat penyelundupan yang merusak ekosistem laut serta merugikan ekonomi nasional.