Polda Metro Jaya Siap Limpahkan Kasus Ijazah Palsu Jokowi Klaster Pertama
JAKARTA, iNewsTangsel - Penyidik Polda Metro Jaya tengah melakukan gerak cepat untuk menuntaskan kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo. Saat ini, berkas perkara untuk tiga tersangka yang masuk dalam klaster pertama dinyatakan telah memasuki tahap finalisasi sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Ketiga tersangka utama dalam klaster pertama tersebut diketahui adalah Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani yang segera menghadapi proses persidangan. Fokus penyidik saat ini adalah memastikan seluruh alat bukti dan keterangan saksi telah sinkron agar proses penuntutan di pengadilan berjalan lancar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan gelar perkara atau ekspos bersama pihak Kejaksaan dalam waktu dekat. "Untuk klaster satu, akan diagendakan ekspos dengan Kejaksaan, waktu belum ditentukan," ujar Budi saat memberikan keterangan resmi kepada awak media, Senin (9/2/2028).
Langkah ekspos ini sangat krusial dilakukan untuk membedah konstruksi hukum sebelum berkas tersebut secara resmi dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Melalui proses ini, penyidik dan jaksa akan menyelaraskan persepsi terkait pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka agar tidak ada celah hukum yang terlewat.
Di sisi lain, berkas perkara untuk klaster kedua yang melibatkan nama-nama beken seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa masih dalam tahap pelengkapan. Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan tambahan dari para saksi ahli guna memenuhi petunjuk yang sebelumnya diberikan oleh jaksa peneliti.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelimpahan kembali berkas klaster kedua akan segera dilakukan sesegera mungkin setelah seluruh unsur formil dan materiil terpenuhi. "Apabila sudah lengkap akan dikirimkan kembali ke kejaksaan setelah pemeriksaan saksi dan ahli rampung," tegas Budi.
Perlu diketahui bahwa awalnya terdapat delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus tuduhan ijazah palsu yang sempat memicu kegaduhan publik ini. Namun, dua nama yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut status tersangkanya setelah permohonan restorative justice mereka dikabulkan oleh penyidik.
Editor : Aris