Polisi Periksa Direktur Gudang Pestisida di Tangsel Terkait Kebakaran dan Pencemaran di Cisadane
SERPONG, iNewsTangsel - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan mengusut tuntas kasus kebakaran gudang pestisida PT Biotek Saranatama yang menyebabkan zat kimia berbahaya bocor ke Sungai Cisadane. Tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap jajaran direksi serta pengelola perusahaan tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban hukum pada pekan ini.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, menegaskan bahwa pemeriksaan ini mencakup pihak internal perusahaan hingga beberapa dinas terkait. "Kalau pengelola, memang dari pengelola, direktur PT, sama beberapa dinas terkait kita jadwalkan di minggu ini untuk pemeriksaan," ungkap Wira di Tangerang Selatan, Kamis (19/2/2026).
Sejauh ini, polisi telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi yang terdiri dari kalangan pegawai lapangan hingga manajer operasional perusahaan penyewa gudang tersebut. Penyelidikan ini berfokus pada dua aspek utama, yakni penyebab kebakaran yang membahayakan publik serta dampak pencemaran lingkungan yang masif.
Polisi juga baru saja menerima hasil uji laboratorium dari Puslabfor terkait pemicu api yang menghanguskan gudang di kawasan Taman Tekno BSD itu. Hasil tersebut nantinya akan disandingkan dengan temuan lapangan untuk menentukan apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan dalam peristiwa memilukan ini.
Terkait dugaan tindak pidana, penyidik mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memiliki sanksi cukup berat. "Laporan polisi model A yang kami terbitkan menyelidiki terkait penyebab kebakaran yang membahayakan umum serta terkait pencemaran lingkungannya," tambah Wira.
Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya telah melakukan langkah tegas dengan menyegel gudang tersebut setelah ditemukan bukti kuat adanya aliran cairan pestisida yang masuk ke badan air. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq turun langsung meninjau lokasi guna memastikan kepolisian melakukan penanganan cepat terhadap kasus yang meresahkan warga Tangerang ini.
Dampak pencemaran ini dilaporkan mencapai luasan yang cukup mengkhawatirkan hingga mencakup wilayah sepanjang 22,5 kilometer mulai dari Sungai Jeletreng hingga Sungai Cisadane. Aliran bahan kimia tersebut telah melewati wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, hingga masuk ke area Kabupaten Tangerang.
Selain proses pidana, Kementerian LH juga memerintahkan pengelola kawasan untuk melakukan audit lingkungan secara presisi guna mengambil langkah pemulihan yang diperlukan. Pihak pemerintah berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar kasus pencemaran zat beracun serupa tidak terulang kembali.
Editor : Aris