get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Periksa Direktur Gudang Pestisida di Tangsel Terkait Kebakaran dan Pencemaran di Cisadane

Polisi Bongkar 40 Kg Ganja Asal Medan di Dalam Minibus, Kurir Tak Berkutik Saat Dikepung!

Kamis, 19 Februari 2026 | 04:29 WIB
header img
Ilustrasi konferensi pers Polres Tangsel. (Foto: ist)

TANGERANG, iNewsTangsel - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan baru saja menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja kelas berat sebanyak 40 kilogram. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan rapi di dalam sebuah kendaraan minibus Suzuki APV yang sedang melintas di jalur bebas hambatan menuju Jakarta.

Operasi penyergapan kilat ini dilakukan tepat di Jalan Tol Tangerang-Jakarta Kilometer (KM) 26 setelah petugas melakukan pengintaian secara intensif. "Kami menyita barang bukti berupa ganja dengan berat kurang lebih 40 kilogram yang tersimpan di dalam satu unit kendaraan minibus," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo, Rabu (18/2/2026).

Dalam aksi penggerebekan tersebut, tim penyidik berhasil meringkus seorang pria berinisial S yang diduga kuat bertindak sebagai kurir pengantar. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan intelijen Polsek Serpong mengenai adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar dari wilayah Sumatera.

Penyelidikan awal mengungkap bahwa paket ganja berukuran jumbo ini dikirim langsung dari Medan, Sumatera Utara, dengan target edar di wilayah Tangerang dan Jakarta. Petugas gabungan bahkan harus berkoordinasi dengan PJR Bitung untuk melakukan pengawasan tertutup di titik-titik dengan mobilitas kendaraan yang sangat tinggi.

Saat kendaraan yang dicurigai melintas, polisi langsung melakukan penghentian paksa dan menggeledah seluruh isi kabin minibus tersebut. Hasilnya, petugas menemukan tumpukan koper berisi kardus-kardus yang telah dibungkus lakban cokelat berisi paket ganja siap edar.

Kapolres Boy Jumalolo menegaskan bahwa peredaran gelap ini dikendalikan oleh jaringan antarprovinsi yang memiliki struktur organisasi cukup rapi. "Dua pelaku lainnya sebagai pengendali berinisial FR dan RH saat ini tengah kami kejar secara intensif," tuturnya.

Atas tindakan nekatnya, tersangka S kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti pun tidak main-main, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati bagi mereka yang terlibat peredaran gelap ini.

Pihak kepolisian berkomitmen akan terus memperketat pengawasan di pintu masuk menuju Tangerang guna memutus rantai pasokan narkotika dari luar daerah. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para sindikat yang mencoba menjadikan wilayah Tangerang Selatan sebagai pasar peredaran narkoba.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut