Oknum Brimob Diduga Aniaya Siswa Madrasah hingga Patah Tulang di Tual, DPR: Proses Hukum Segera!
JAKARTA, iNewsTangsel.id - DPR RI mengecam keras tindakan oknum Brimob berinisial Bripka Masias Siahaya yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan seorang siswa madrasah di Kota Tual, Maluku, meninggal dunia.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyatakan bahwa tindakan tersebut sangat biadab dan mencerminkan arogansi aparat penegak hukum yang tidak sebanding dengan korbannya.
Ia mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal, termasuk kemungkinan penjara seumur hidup, karena kasus ini dianggap melanggar hak asasi manusia serta kode etik kepolisian.
Selain menuntut hukuman berat, Selly mendorong agar sidang kode etik terhadap pelaku dilakukan secara terbuka guna menjaga transparansi dan mendukung reformasi Polri.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta