get app
inews
Aa Text
Read Next : Harga Cabai Rawit Tembus Rp100 Ribu Lebih, Pemkot Tangerang Langsung Terjunkan Tim Pengawas

Sambut Ramadan, Dompet Dhuafa Luncurkan #GerakanBorongTakjil se-Indonesia

Selasa, 24 Februari 2026 | 16:52 WIB
header img
Dompet Dhuafa meluncurkan program #GerakanBorongTakjil dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 H. (Foto: dok Dompet Dhuafa)

JAKARTA, iNewsTangsel.id  – Dompet Dhuafa dan GNFI meluncurkan program kolaboratif bertajuk #GerakanBorongTakjil dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 H. Program ini dirancang untuk mendukung keberlangsungan ekonomi penjual takjil kecil dan pelaku UMKM mikro yang sering kali menghadapi ketidakpastian penghasilan selama bulan puasa.

Melalui platform digital, gerakan ini mengintegrasikan peran masyarakat sebagai pengusul, donatur (muzakki), dan penerima manfaat (mustahik) dalam satu ekosistem yang transparan dan terverifikasi.

Ramadan di Indonesia identik dengan tradisi berburu takjil yang menjadi bagian dari keseharian masyarakat. Namun di balik tradisi tersebut, banyak pedagang kecil yang merupakan pelaku UMKM mikro prasejahtera masih menghadapi keterbatasan modal dan mengandalkan omzet harian untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Di sisi lain, tren filantropi masyarakat saat ini menunjukkan kebutuhan akan keterlibatan yang lebih partisipatif dan transparan, di mana publik dapat mengetahui secara langsung siapa yang dibantu serta bagaimana proses penyalurannya.

#GerakanBorongTakjil hadir untuk menjembatani kebutuhan tersebut. Program ini mengajak warga untuk aktif mengusulkan penjual takjil di sekitar mereka yang memenuhi kriteria melalui situs resmi gerakanborongtakjil.id.

Penjual takjil yang dapat diusulkan merupakan pelaku usaha skala mikro yang berjualan secara mandiri (perorangan atau keluarga). Usaha yang dimaksud berupa lapak kecil, usaha rumahan, atau usaha musiman saat Ramadan, dan bukan bagian dari usaha menengah maupun franchise.

Dari sisi kondisi ekonomi, penjual termasuk kategori prasejahtera, memiliki keterbatasan modal dan perputaran usaha, serta mengandalkan omzet harian untuk kebutuhan dasar. Penerima juga harus termasuk kategori fakir atau miskin sesuai prinsip mustahik dan diverifikasi oleh Dompet Dhuafa.

Editor : Rizqa Leony PutriMPI Marketing

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut