get app
inews
Aa Text
Read Next : Ternyata Jumlah Rakaat Shalat Sunnah Ba'diyyah Setelah Shalat Jumat Bisa Berbeda, Tergantung Tempat?

Self-Reminder Buat yang Lagi Mau Cukur: Jangan Sampai Terjebak Tren Qaza, Apa Itu?

Rabu, 25 Februari 2026 | 11:32 WIB
header img
Gaya rambut Mohawk atau potongan sejenisnya ternyata memiliki istilah khusus dalam fikih Islam, yakni Qaza’. Foto: Ist

PAMULANG, iNewsTangsel.id - Gaya rambut Mohawk atau potongan sejenisnya ternyata memiliki istilah khusus dalam fikih Islam, yakni Qaza’. Secara teknis, praktik ini mencakup segala bentuk pencukuran yang tidak rata, di mana seseorang menggundul sebagian rambut kepala hingga kulitnya terlihat jelas, namun membiarkan sebagian lainnya tetap panjang dan lebat.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menjelaskan bahwa tindakan ini bisa berupa mencukur habis bagian samping saja, menggundul bagian tengah kepala, hingga hanya mencukur bagian depan.

Bahkan, Ibnul Qayyim pernah menyinggung bahwa model rambut yang hanya menyisakan bagian tengah dan menggundul sisi sampingnya adalah gaya yang identik dengan perilaku orang-orang rendahan.

Tinjauan Hukum Fikih dan Pesan Rasulullah Tentang Keseimbangan

Mengenai hukumnya, mayoritas ulama, termasuk Imam Nawawi, menegaskan bahwa qaza’ dihukumi makruh tanzih, yang berarti sangat dianjurkan untuk ditinggalkan agar terhindar dari perkara yang dibenci agama.

Larangan ini bukan tanpa alasan, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah secara langsung menegur seseorang yang rambutnya hanya digundul sebagian.

Beliau memberikan instruksi yang sangat adil dan logis, pilihannya hanya dua, cukurlah seluruhnya secara merata atau biarkan semuanya tumbuh secara utuh. Hal ini dilakukan agar penampilan seorang muslim tetap rapi dan tidak terlihat aneh di mata masyarakat.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut