Hadapi Risiko Strategis, AMREI Tekankan Pentingnya Mitigasi Dampak Kenaikan Harga Minyak
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Ancaman krisis energi bukan sekadar isu di atas kertas, melainkan bom waktu yang bisa meledakkan stabilitas ekonomi nasional kapan saja. Hal ini ditegaskan Sekretaris Jenderal Asosiasi Manajemen Risiko Energi Indonesia (AMREI), Mohamad Soleh, dalam pelatihan nasional bertajuk Risk Culture dan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Soleh memperingatkan bahwa sektor energi saat ini dikepung berbagai risiko strategis. Jika lonjakan harga minyak dunia terjadi tanpa kesiapan mitigasi, dampaknya akan merembet ke segala lini: mulai dari jatuhnya ketahanan fiskal hingga guncangan hebat bagi pelaku usaha dan masyarakat luas.
"Kalau harga minyak meledak, risiko fiskal bisa jatuh, masyarakat dan pelaku usaha akan shock, dan operasional terganggu. Kita harus memastikan risiko ini tidak membesar dan menjadi krisis yang tidak terkendali," tegas Soleh.
Guna membangun benteng pertahanan yang kuat, AMREI mendorong kementerian, lembaga negara, BUMN, hingga BUMD untuk menanggalkan cara-cara lama. Membangun budaya sadar risiko kini tidak lagi cukup dengan sosialisasi formal yang kaku. AMREI justru menggunakan pendekatan radikal melalui metode board game interaktif.
Lewat permainan ini, para pemangku kebijakan dipaksa merasakan langsung konsekuensi dari setiap keputusan yang mereka ambil. Mereka wajib berbagi pengalaman nyata, baik kegagalan maupun keberhasilan, sehingga komitmen menjalankan risk culture tidak hanya berhenti di pikiran, tetapi meresap menjadi insting dan rasa.
"Orang lebih mudah menerima pesan risiko lewat cara bermain. Di sana mereka wajib sharing pengalaman, sehingga bukan hanya otak yang bekerja, tapi juga rasa. Dengan begitu, komitmen menjalankan budaya risiko jadi lebih kuat," jelasnya.
Soleh mengingatkan bahwa implementasi Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) kini bersifat wajib dan sistemik. Payung hukumnya sudah sangat jelas melalui Perpres Nomor 39 Tahun 2023 dan Permen PPN Nomor 11 Tahun 2024. Regulasi ini menuntut kolaborasi total lintas sektor agar setiap jengkal pembangunan nasional dapat dikelola secara terukur, antisipatif, dan berkelanjutan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta