Gulung Mafia Haji Ilegal, Satgas Haji Polri Tetapkan 13 Tersangka dan Selamatkan Ratusan Korban
JAKARTA, iNewsTangsel.id — Satgas Haji Polri memperketat pengawasan dan penegakan hukum sepanjang musim Haji 2026 demi melindungi masyarakat dari jerat biro travel haji ilegal (non-prosedural). Langkah tegas ini diambil untuk mengantisipasi maraknya modus penipuan berkedok ibadah haji 2026
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengungkapkan bahwa para pelaku sengaja memanfaatkan tingginya antrean dan minat haji masyarakat dengan modus menyalahgunakan visa perjalanan. Hingga saat ini, Subsatgas Gakkum telah memproses 11 Laporan Polisi (LP) dan 21 Laporan Informasi (LI).
"Dari penanganan perkara tersebut, tercatat ada 13 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Total korban mencapai 320 orang dengan kerugian materiil menyentuh Rp10,02 miliar," ujar Isir dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5/2026).
Selain penindakan hukum, Polri juga bergerak cepat di pintu keberangkatan. Pada Jumat (15/5/2026), Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama pihak Imigrasi berhasil menggagalkan keberangkatan 32 jemaah haji non-prosedural di Terminal 2. Mereka kedapatan menggunakan jalur perjalanan yang menyalahi aturan.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar