Blok M Square Darurat Pungli Parkir, Kadishub: Abaikan Jukir Liar
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kasudinhub Jaksel Bernad Oktavianus Pasaribu menginstruksikan masyarakat untuk tidak membayar dua kali saat parkir di kawasan Blok M Square, Kebayoran Baru. Ia menegaskan, oknum juru parkir atau jukir liar yang menagih uang tambahan setelah pembayaran resmi adalah pelanggaran hukum.
“Masyarakat diharapkan mengabaikan permintaan pembayaran kedua dan segera melaporkannya kepada petugas atau pengelola setempat,” tegas Bernad kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).
Menanggapi keluhan yang viral, Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub Jakarta Selatan langsung bertindak dengan memasang spanduk larangan pungli di titik-titik rawan. Langkah ini dilakukan untuk memberangus praktik culas jukir liar yang merugikan pengunjung.
“Upaya ini bertujuan mencegah praktik Pungli oleh oknum juru parkir yang tidak resmi di kawasan Blok M Square,” imbuhnya.
Bernad berharap tindakan tegas ini memberikan efek jera bagi para preman berkedok juru parkir. Ia juga meminta warga tetap vokal dalam melaporkan setiap temuan pungli agar kawasan Melawai bersih dari praktik ilegal.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah menyampaikan informasi keberadaan Jukir liar ini. Semoga ke depan tidak ada lagi kejadian serupa terulang,” tandas Bernad.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta