25.000 Pekerja Rentan Tangsel Sudah Dilindungi, Target 45.000 pada 2029
CIPUTAT, iNewsTangsel.id – Ribuan pekerja rentan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini mendapat perlindungan jaminan sosial. Sebanyak 25 ribu warga telah tercover BPJS Ketenagakerjaan dan jumlahnya ditargetkan melonjak menjadi 45 ribu penerima pada 2029.
Perluasan perlindungan itu ditandai dengan peluncuran Program Bantuan Jaminan Sosial BAZNAS di Kampung Pemulung, Kelurahan Jurang Mangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel, Minggu (4/10/2026).
Program tersebut menyasar masyarakat yang bekerja di sektor informal dan masuk kriteria mustahik. Mereka mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan.
Penerimanya bukan hanya pemulung. Program ini juga menyasar guru ngaji, imam dan marbot masjid, petani, nelayan, pelaku usaha mikro, pedagang kecil, buruh harian lepas hingga pekerja informal lainnya.
Program tersebut merupakan kolaborasi pemerintah pusat, BAZNAS, BAZNAS Provinsi Banten, BAZNAS Kota Tangsel dan BPJS Ketenagakerjaan.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menegaskan, perlindungan sosial tidak boleh berhenti pada pemberian bantuan.
Menurutnya, jaminan sosial harus dibarengi dengan pemberdayaan ekonomi agar masyarakat memiliki jalan menuju kemandirian.
“Perlindungan sosial perlu berjalan beriringan dengan pemberdayaan ekonomi agar bantuan dapat menjadi pintu menuju kemandirian masyarakat,” ujar Pilar.
Pemerintah Kota Tangsel pun terus mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja yang selama ini rentan terhadap risiko kecelakaan maupun kehilangan pencari nafkah.
Dari sekitar 25 ribu warga yang saat ini telah mendapatkan perlindungan melalui dukungan Pemkot Tangsel, jumlah tersebut ditargetkan terus bertambah hingga mencapai 45 ribu penerima pada 2029.
Target tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas jaring pengaman sosial bagi masyarakat Tangsel, khususnya pekerja yang menggantungkan penghasilan dari sektor informal dan belum memiliki perlindungan.
Editor: Doni Marhendro