Berantas Narkoba, BNN Usulkan Kewenangan Penyadapan Sejak Tahap Penyelidikan
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan kewenangan penyadapan dilakukan sejak tahap penyelidikan saat rapat pembahasan RUU Narkotika di Komisi III DPR, Selasa (7/4/2026).
Langkah ini diusulkan untuk mengatasi silang pendapat aturan antar-lembaga dan memperkuat daya gedor BNN seperti halnya kewenangan yang dimiliki penyidik KPK.
"Terkait hal tersebut di atas, kami memandang bahwa dalam hal kewenangan dalam melakukan penyadapan ini perlu dipertimbangkan lebih lanjut, apakah secara urgensinya khusus diberikan kepada penyidik BNN saja atau pun juga termasuk penyidik Polri. Hal ini dirasa relevan sekali lagi mengingat mayoritas penyidik pada BNN juga merupakan anggota Polri aktif," tutur Suyudi.
Suyudi pun menyinggung klausul KUHAP baru yang mengunci kewenangan penyadapan hanya di tahap penyidikan. Menurutnya, penyadapan di tahap penyelidikan penting dilakukan untuk mencari bukti tindak pidana.
"Kewenangan penyadapan yang diberikan sejak tahap awal dimungkinkan justru dapat menjadi bahan awal atau screening untuk menentukan status hukum dan tindakan hukum selanjutnya kepada subjek atau si terduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut, apakah memang dia murni hanya sebagai korban pengguna narkotika atau psikotropika atau justru ia merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika," katanya.
Suyudi mengatakan, teknik penyelidikan khusus seperti penyadapan ini, hakikatnya adalah aktivitas intelijen yang bersifat tertutup atau cover.
"Tujuannya bukanlah untuk langsung mendapatkan alat bukti pro justitia, melainkan murni untuk mencari bukti permulaan dan memetakan jaringan kejahatan yang sering kali tidak terlihat di permukaan," ucap Suyudi.
Apalagi, kata dia, karakteristik kejahatan narkotika bergerak senyap. "BNN menekankan urgensi agar teknik penyelidikan khusus termasuk penyadapan dapat dan sah dilaksanakan sejak tahap penyelidikan," ucapnya.
Ia menilai, tindakan penyadapan dapat diatur tersendiri atau lex specialis dalam RUU Narkotika.
"Lebih lanjut dalam melaksanakan ketentuan alat bukti pada Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, hal tersebut juga telah dikonkretkan sebagai hasil penyadapan sehingga RUU Narkotika ini tetap harus mengatur penyadapan secara tegas," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar