get app
inews
Aa Text
Read Next : Berantas Narkoba, BNN Usulkan Kewenangan Penyadapan Sejak Tahap Penyelidikan

RUU Narkotika di DPR, Said Aqil Siroj: Tak Cuma Dibui, Harta Bandar Narkoba Juga Harus Disita

Rabu, 08 April 2026 | 20:52 WIB
header img
Prof. Dr. K.H. Said Aqil Siroj. [Foto: okezone]

JAKARTA, iNewsTangsel - Rencana DPR RI untuk memasukkan mekanisme perampasan aset ke dalam RUU Narkotika kini mendapatkan dukungan kuat dari berbagai tokoh besar nasional. Langkah strategis ini dinilai sebagai cara paling efektif untuk melumpuhkan kekuatan finansial yang menjadi jantung operasional sindikat narkoba internasional.

Mantan Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siroj, menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan luar biasa ini tidak boleh dilakukan dengan cara yang biasa-biasa saja. Beliau berpendapat bahwa aparat harus menyasar kekuatan ekonomi pelaku agar mereka tidak memiliki modal untuk membangun jaringan kembali.

“Kalau serius memberantas narkoba, ya harus total. Pelakunya ditindak, asetnya juga harus dirampas tanpa ada kata setengah-setengah,” tegas Said Aqil Siroj, di Jakarta, Rabu (8/4/2026). 

Baginya, hukuman fisik semata tidak akan memberikan efek jera maksimal jika kekayaan hasil kejahatan tetap bisa dinikmati oleh para bandar.

Pendekatan hukum konvensional yang hanya berfokus pada penangkapan kurir dianggap sudah tidak memadai lagi dalam menghadapi sindikat yang terus beradaptasi. Banyak bandar besar dilaporkan masih mampu mengendalikan bisnis dari balik jeruji besi karena memiliki aset yang tidak tersentuh oleh penegak hukum.

Said menilai pengaruh besar para bandar terletak pada pundi-pundi uang mereka yang digunakan untuk menyuap maupun merekrut anggota baru. “Bandar itu kuat karena uangnya, jadi kalau sumber kekayaannya tidak disentuh maka mereka akan tetap bisa bergerak secara bebas,” tambahnya.

Dukungan penuh pun diberikan kepada usulan Polri agar pasal perampasan aset segera disahkan secara tegas menjadi payung hukum yang kuat. Keberadaan undang-undang yang jelas akan memberikan kepastian bagi aparat kepolisian dalam bertindak lebih berani dan efektif di lapangan.

“Ini adalah langkah yang benar dan harus segera ada payung hukum yang jelas supaya aparat bisa bekerja dengan maksimal,” ujar Said. 

Menurut dia, percepatan regulasi ini sangat krusial untuk melindungi kedaulatan negara dari ancaman peredaran barang terlarang.

Dalam perspektif agama, memutus sumber kerusakan merupakan kewajiban utama demi menyelamatkan generasi masa depan bangsa dari kehancuran total. Said juga mendesak agar RUU ini segera disahkan tanpa penundaan lebih lanjut demi kepentingan keamanan nasional Indonesia.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut