Saiful Mujani Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Laporan Masuk Tengah Malam
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Buntut dari pernyataan kontroversial mengenai seruan penggulingan pemerintah, Saiful Mujani kini harus berhadapan dengan hukum. Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan yang memicu reaksi keras di ruang publik.
"Benar, dilaporkan pada Rabu 8 April 2026 sekira pukul 21.30 WIB. Terkait Pasal 246 UU 1/2023," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto pada wartawan, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, laporan terhadap Saiful Mujani itu telah teregister secara resmi di Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Saiful Mujani disangkakan melanggar Pasal 246 KUHP yang mengatur tentang dugaan penghasutan untuk melawan penguasa umum, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar