get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Lakukan Pelecehan ke Mahasiswi, Dosen UBL Dilaporkan ke Polda Metro Jaya 

Skandal Pelecehan di Universitas Budi Luhur, Kampus Pecat Dosen Y dari Jabatan Direktur

Kamis, 16 April 2026 | 19:02 WIB
header img
Universitas Budi Luhur (UBL) resmi memecat (PHK) dosen berinisial Y terkait dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsTangsel.id —  Universitas Budi Luhur (UBL) resmi memecat (PHK) dosen berinisial Y terkait dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Rektor Universitas Budi Luhur, Agus Setyo Budi, menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut dan menekankan bahwa keselamatan serta perlindungan korban menjadi prioritas utama pihak kampus saat ini.

“Dengan ini, kami kembali menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas terjadinya kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus Universitas Budi Luhur. Kami berkomitmen untuk senantiasa berada di sisi korban dan telah menindaklanjuti laporan yang diberikan, sebagaimana amanat dari Permendikbudristek No 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2026).

Agus menjelaskan, pihak kampus bersama Yayasan Budi Luhur Cakti telah menjatuhkan sejumlah sanksi administratif hingga berujung pada pemecatan terhadap terlapor.

Langkah tersebut diawali dengan pembebastugasan dari jabatan Kepala Pusat Pengembangan Kebudiluhuran per 24 Februari 2026. Selanjutnya, terlapor juga dibebastugaskan dari kegiatan tridharma perguruan tinggi sejak 27 Februari 2026.

Kemudian, pada 8 April 2026, yang bersangkutan kembali dibebastugaskan dari jabatan Direktur Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru. Hingga akhirnya, Yayasan Budi Luhur Cakti menerbitkan keputusan pemutusan hubungan kerja per 15 April 2026.

“Terima kasih atas segala dukungan dari seluruh sivitas akademika yang mempercayakan penanganan kasus ini kepada Universitas Budi Luhur. Pada akhirnya, Universitas Budi Luhur dengan ini menyatakan kembali komitmennya untuk selalu meningkatkan upaya menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika,” kata Agus.

Sementara itu, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan kini tengah ditangani aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan laporan tersebut telah diterima.

"Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut