Puluhan TPS Liar di Tangerang Ditertibkan, Wali Kota Perintahkan Tindak Tegas
KOTA TANGERANG, iNewsTangsel - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang kini tengah meningkatkan intensitas program penertiban Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang tersebar di berbagai titik pemukiman warga. Langkah tegas ini diambil karena keberadaan lahan pembuangan ilegal tersebut dinilai sangat merusak estetika kota serta mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH Kota Tangerang, Iwan, menyatakan bahwa TPS liar membawa dampak negatif yang luas bagi lingkungan sosial. "TPS liar menimbulkan dampak luas bagi masyarakat, mulai dari kebersihan, kesehatan, sosial, dan estetika kota," ujarnya di Tangerang, Selasa (21/4/2026).
Sebagai solusi jangka panjang, pihak DLH kini mulai menyediakan depo transit armada kebersihan di setiap lokasi yang telah berhasil ditertibkan. Fasilitas ini dihadirkan untuk menggantikan sistem pengelolaan sampah lama yang tidak teratur menjadi sistem pengangkutan yang lebih terjadwal dan higienis.
Partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat sangat diharapkan untuk memanfaatkan layanan armada pengangkut sampah berkala yang telah disediakan oleh pemerintah. Tujuannya adalah agar lingkungan tempat tinggal warga tetap bersih tanpa adanya tumpukan sampah yang selama ini meresahkan dan menimbulkan aroma tidak sedap.
Sepanjang tahun 2025 lalu, Pemerintah Kota Tangerang tercatat telah sukses menertibkan sebanyak 37 titik TPS liar yang membandel di wilayah timur dan barat. Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menuturkan bahwa penertiban tersebut terbagi secara merata dengan pengawasan ketat agar lokasi-lokasi tersebut tidak kembali digunakan.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, secara khusus memberikan instruksi kepada seluruh jajarannya agar lebih responsif terhadap setiap aduan warga mengenai masalah sampah. Beliau menekankan bahwa setiap keluhan yang masuk melalui kanal resmi harus segera ditindaklanjuti dengan aksi nyata di lapangan tanpa penundaan.
"Setiap aduan yang masuk melalui kanal resmi harus cepat dijawab dan ditindaklanjuti untuk memastikan kota tetap tertib dan nyaman," tegas Sachrudin.
Ia menambahkan bahwa praktik-praktik yang merusak wajah kota tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya penanganan yang komprehensif dari dinas terkait.
Guna mencegah lokasi bekas TPS liar digunakan kembali, petugas akan melakukan berbagai langkah preventif mulai dari pemagaran hingga program penghijauan di area tersebut. Upaya kolaboratif ini diharapkan mampu mewujudkan Kota Tangerang sebagai wilayah yang layak huni, asri, dan bersih dari segala bentuk pembuangan sampah ilegal.
Editor : Aris