get app
inews
Aa Text
Read Next : Komplotan Begal Bersenpi Resahkan Warga Tangerang Tak Berkutik Usai Dibekuk Polisi

Kuras Saldo Tabungan dalam Sekejap, Komplotan Spesialis Ganjel ATM di Tangerang Ditangkap

Sabtu, 25 April 2026 | 22:57 WIB
header img
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari. (Foto: Istimewa).

TANGERANG, iNewsTangsel.id - Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus komplotan pencuri berjumlah empat orang yang menggunakan modus ganjel mesin ATM. Para pelaku tertangkap basah saat sedang menjalankan aksinya di sebuah minimarket yang berlokasi di wilayah Larangan, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan patroli rutin di wilayah Cipondoh. Keempat pria tersebut terlihat menunjukkan gerak-gerik mencurigakan dengan berpindah-pindah lokasi menyasar sejumlah mesin ATM di minimarket dan SPBU.

Petugas kemudian mengikuti pergerakan mereka hingga akhirnya mendapati para pelaku sedang melakukan transaksi menggunakan kartu milik orang lain di Jalan H Adam Malik. 

"Modus ganjel ATM ini sangat merugikan masyarakat karena pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk menguras isi rekening," ujar Kombes Jauhari, Sabtu (25/4/2026).

Empat pelaku berinisial MT, FP, EA, dan A diamankan tanpa perlawanan beserta sejumlah barang bukti berupa kartu ATM berbagai bank dan mika bening yang telah dimodifikasi. Polisi juga menyita alat ganjal khusus serta lem perekat yang digunakan untuk menghambat kartu korban masuk ke dalam mesin.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini memiliki peran yang sangat terorganisir mulai dari pengganjal lubang kartu hingga orang yang bertugas memantau situasi sekitar. Salah satu pelaku bahkan berpura-pura membantu korban agar mau memasukkan kode PIN saat kartu mereka tersangkut di dalam mesin.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan lintas daerah yang sudah beroperasi mulai dari wilayah Banten hingga Jawa Timur. Mereka mengaku telah berulang kali melakukan aksi serupa dan berhasil meraup keuntungan ilegal hingga puluhan juta rupiah dari para korban.

Atas perbuatan kriminal tersebut, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang membawa ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Polisi juga menegaskan sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memburu anggota kelompok lainnya yang masih masuk dalam daftar pencarian orang.

Kombes Jauhari mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kondisi mesin ATM dalam keadaan aman sebelum digunakan bertransaksi. 

"Jangan pernah memberikan nomor PIN kepada siapa pun dan segera lapor polisi jika menemukan kejanggalan pada mesin ATM," pesannya tegas.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut