get app
inews
Aa Text
Read Next : Kolaborasi Asuransi dan Rumah Sakit Perkuat Pendampingan Pasien

‎Gubernur Banten: RS Wajib Layani Pasien PBI-JK Meski Status Nonaktif ‎

Rabu, 29 April 2026 | 22:14 WIB
header img
Gubernur Banten Andra Soni menyapa warga yang sedang berobat di rumah sakit. (Foto: Istimewa)

SERANG, iNewsTangsel.id - Seluruh rumah sakit di wilayah Banten tidak boleh menolak pasien, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang status kepesertaannya sedang nonaktif.

Kebijakan tersebut disampaikan Gubenur Banten Andra Soni menyusul adanya pemutakhiran data peserta jaminan kesehatan oleh pemerintah pusat yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.

‎Menurut Andra, pelayanan kesehatan harus tetap berjalan tanpa hambatan, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis dan katastropik yang membutuhkan penanganan berkelanjutan.

‎"Pemutakhiran data dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran sesuai tingkat kesejahteraan masyarakat. Jadi, tidak ada pengurangan jaminan kesehatan. Ini hanya penyesuaian berbasis data agar lebih akurat,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

‎Dijelaskan, pemutakhiran tersebut mengacu pada pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Di Provinsi Banten, tercatat ratusan ribu peserta mengalami perubahan status kepesertaan, baik dinonaktifkan maupun dialihkan ke skema lain.

‎"Namun, kami memastikan akses layanan kesehatan tetap terjamin melalui berbagai skema pembiayaan," imbuh Andra.

‎Dia menegaskan, pasien yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit milik pemerintah provinsi dapat segera diaktifkan kembali status kepesertaannya melalui Dinas Kesehatan.

‎"Sedangkan, pasien rawat jalan diarahkan untuk mengurus reaktivasi melalui Dinas Sosial di masing-masing kabupaten/kota.

‎Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Banten, Ati Pramudji Astuti, menambahkan, seluruh fasilitas kesehatan telah diimbau untuk tetap memberikan pelayanan tanpa diskriminasi status kepesertaan.

‎“Pasien dengan kondisi kronis dan katastropik yang membutuhkan terapi rutin tidak boleh ditolak. Pelayanan harus tetap berjalan sambil proses administrasi reaktivasi dilakukan,” tegasnya.

‎Ati memaparkan, bijakan ini menjadi langkah penting untuk memastikan keberlangsungan layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan, di tengah proses penyesuaian data jaminan sosial yang tengah berlangsung. 

Editor : Elva Setyaningrum

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut